Dewan Minta Eksekutif Tingkatkan Serapan Anggaran

Wakil Ketua DPRD M Mukhni (kanan) menyerahkan tanggapan dewan terkait LKPj Bupati Sayed Jafar (kiri)

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD Kotabaru mendorong optimalisasi serapan anggaran khususnya pada belanja urusan wajib terkait pelayanan dasar bagi masyarakat diantaranya sektor kesehatan dan pendidikan serta infrastruktur.

"Untuk serapan anggaran pada belanja untuk urusan wajib pelayanan dasar, rata-rata serapan sebesar 87,55 persen dan serapan terendah pada Rumah Sakit Umum Kotabaru sebesar 83,79 persen," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif dalam menanggapi laporan pertanggung jawaban APBD oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam forum sidang paripurna yang dihadiri Forkpimda dan anggota dewan, Senin (24/8) tadi.

Begitu juga belum optimalnya serapan anggaran terjadi pada beberapa instansi diantaranya Dinas Kesehatan sebesar 84,33 persen serta Dinas Pendidikan sebesar 90,50 persen.

Menurut Arif, masih kurang tingginya serapan pada dua instansi RSU dan Dinas Kesehatan, harus ditingakatkan karena penyangkut urusan wajib pelayanan dasar sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang baik.

Politikus ini menyebutkan, serapan pada Urusan Wajib Pelayanan Umum tersebut diatas, agar lebih diperhatikan agar realisasinya lebih baik lagi.

Lebih lanjut mantan pengacara ini menjelaskan, sebagai pengelola keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru (eksekutif), bupati berkompeten harus memperhatikan dan menjalankan asas pemerintahan yang baik atau good government.

Sehingga APBD daerah bisa digunakan secara maksimal, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kotabaru secara merata, karena selama ini serapan anggaran dan kinerja pemerintahan belum maksimal.

Hal ini dapat dirasakan belum meratanya pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat diperdesaan yang jauh dari ibu kota kabupaten, terutama akses jalan banyak yang rusak bahkan sulit untuk dilewati, terutama dimusim penghujan, sehingga kinerja ini harus diperbaiki dimasa akan datang. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar