Polisi Amankan Tersangka Emas Ilegal di Sungai Durian, Barbuk Rp137 Juta

Salah satu tersangka saat diamankan dengan barbuk uang seratus juta lebih | Foto: IST

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Masih ingat dengan longsor tambang di kaki Pegunungan Meratus Kecamatan Sungai Durian, yang menewaskan lima orang penambang awal Juni tadi? Polres Kotabaru rupanya menindak serius kasus tersebut.

Buktinya, saat ini sudah ada dua tersangka yang diperiksa. Mereka adalah Saparuddin asal Pengaron Martapura, dan Arbani asal Tanah Laut.

"Mereka terbukti melakukan transaksi emas yang dari hasil kegiatan tanpa izin," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Jumat (24/7) siang tadi.

Jalil mengungkapkan, dari tangan dua tersangka ditemukan emas mentah seberat hampir setengah kilogram. Juga uang tunai hasil transaksi senilai Rp137 juta lebih.

"Keuntungan penjualan hasil tambang tanpa izin itu rata-rata sebulan antara Rp10 sampai Rp12 juta," jelasnya.

Emas mentah seberat hampir setengah kilogram | Foto: IST

Bagaimana dengan penambang sendiri? Jalil menjelaskan, saat operasi ke lapangan di bulan Juni tadi, kondisi tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam areal.

"Lokasi tambang jauh. Jalan kaki hampir lima jam. Saat itu kondisi tidak memungkinkan, berisiko," bebernya.

Sehingga polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Sungai Durian. Dan ditemukanlah, dua pembeli emas ilegal itu.

Kasus ini sendiri ditangani Unit Krimsus Polres Kotabaru. "Dua tersangka kita kenakan Pasal 161 UU No 4 tentang Minerba. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kanit Krimsus Ipda Prayuda Bima Wibawa. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar