WTP Lima Kali, Ketua DPRD: Kita Jangan Terlena

Ketua DPRD Syairi Mukhlis (kanan) bersama Bupati Sayed Jafar (kiri) saat memperlihatkan berkas penghargaan WTP

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD Kotabaru mengapresiasi sekaligus mengingatkan kepada Pemkab Kotabaru tidak terlena terhadap raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan ke lima kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, atas raihan WTP ke lima kalinya secara berturut-turut patut diapresiasi.

"Kita patut apresiasi dan bangga atas prestasi tersebut, namun juga jangan terlena, karena ini juga menjadi bahan evaluasi tentunya untuk menjadi lebih baik ke depannya," kata Syairi, usai mengukuti rangkaian penyerahan opini WTP dengan video conference bersama bupati, Selasa (16/6) siang tadi.

Dikatakannya, legislatif akan selalu mendukung segala kegiatan dan program pemerintah daerah (eksekutif) selama tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, tentunya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang mengarah kepada peningkatan perekonomian.

"Dukungan legislatif teradap pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya baik dari penganggaran, legislasi, dan pengawasan," tegasnya.

Bertempat di Operation Room Setda Kotabaru, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar didampingi Ketua DPRD, Sekdakab, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kadis Marga dan Tata Ruang, mengikuti video conference untuk menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Kotabaru tahun Anggaran 2019.

Lewat video conference Ketua BPK Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaipullah menyampaikan hasil pemeriksaan laporan atas keuangan ke 13 Pemkab/Pemko se Kalsel, pemeriksaan oleh BPK untuk memenuhi amanah Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa keuangan sekaligus menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Kotabaru untuk yang ke 5 kalinya.

Bupati Kotabaru, H Said Jafar mengatakan, penghargaan WTP ini adalah prestasi dari seluruh  jajaran di Pemkab Kotabaru dan DPRD serta SKPD yang telah patuh menjalankan kewajibannya, sehingga mendapat penilaian oleh BPK dengan hasil yang baik. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar