Hindari Mudarat, MUI Kalsel Hari ini Imbau: Salat Jumat Ganti Zuhur di Rumah

Imbauan MUI Kalsel | Ilustrasi: Jurnal Banua

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - MUI Kalsel mengimbau Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur. Sampai keadaan terjamin aman.

Sekretaris MUI Kalsel H M Fadhly Mansoer mengatakan itu hanya sementara. "Bukannya tidak Salat Jumat. Tapi diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya, Kamis (26/3/20) siang tadi, seperti dilansir dari klikkalsel.



Fadhly kemudian menjelaskan, itu untuk meminimalisir risiko penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang disebabkan virus corona.

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang Lain,” ujarnya, menukil dari hadis Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id al Khudri, HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas.

Ia pun mengajak semua umat muslim. Terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memohon ampun. Dan memperbaiki kualitas hidup dari sisi akhlak.



Sudah banyak masjid yang Kamis (26/3/20) tadi mengkonfirmasi tidak menggelar Salat Jumat berjamaah. Salah satunya Masjid Raya Sabilah Muhtadin.

Surat MUI Kalsel No: 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020. Diteken Ketua Umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum H.M Fadhly Mansoer pada 26 Maret 2020 di Banjarmasin.

Merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, maka MUI Kalsel mengimbau sebagai berikut:



1.       Mengingat kondisi penyebaran Covid-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang, maka setiap masjid dan segenap umat Islam Kalsel untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan jemaah menggantinya  dengan salah zuhur di rumah. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan Covid-19.

2.       Pemberlakuan tidak melaksanakan Salat Jumat bersifat sementara sampai keadaan terjaminnya keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah Covid-19 sesuai arahan pemerintah, dan kami beritahukan lewat surat resmi berikutnya.

3.       Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau perayaan hari besar Islam yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain. Kegiatan dimaksud seperti tabligh akbar, majlis taklim, dan lainnya.



4.       Umat muslim diharapkan untuk tidak keluar rumah kecuali kebutuhan penting dan mendesak.

5.       Bersikap tenang, menjaga persatuan , saling membantu, dan tidak menyebarkan berita hoaks.

6.       Mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istigfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berzikir, meninggalkan perilaku zalim, memperbanyak sedekah, dan meninggalkan permusuhan. (shd/jb)




Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar