Pengusaha SPBU Mengadu, DPRD Kotabaru Gelar Dengar Pendapat

Kiri ke kanan: Ketua Komisi III Soeji Hendra, Wakil Ketua DPRD I M Arif, Wakil Ketua DPRD II M Mukhni, Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis LH Arif Fadillah menjawab pertanyaan wartawan. Usai rapat dengar pendapat terkait pengaduan pengusaha SPBU di Cantung Kelumpang Hulu 

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kotabaru, Arif Fadillah, kembali dicecar pertanyaan jajaran Komisi III DPRD Kotabaru di ruang dengar pendapat dewan, Senin (3/2) siang.

Ketua Komisi III, Soeji Hendra mempertanyakan perizinan SPBU di daerah ini yang terkesan berpihak. Seperti proses perizinan UKL UPL SPBU milik PT Sinar Pamukan Permai di Cantung Kelumpang Hulu yang kini tak jelas nasibnya. Padahal, SPBU lainnya di wilayah lain Kotabaru, mulus-mulus saja.



"Jadi tolonglah, berlaku adil. Jika memang semua prosedur sudah lengkap, apalagi?," tegas Soeji.

Beberapa anggota dewan yang lain pun mencecar Arif. "Bapak bilang persyaratan sudah semua dilengkapi. Tapi izin belum diterbitkan dengan alasan kehati-hatian. Kehati-hatian yang bagaimana lagi?," tanya Wakil Ketua DPRD M Arif.

Hal serupa juga dilontarkan Wakil Ketua II DPRD M Mukhni. Ia mengingatkan bahayanya monopoli usaha. Jika terbukti ada permainan ke arah sana, maka bisa dijerat dengan hukum.



Tidak ketinggalan Ketua DPRD Syairi Mukhlis, yang mengingatkan bahwa ke depan akan banyak perizinan yang akan diurus pemerintah. Terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan invetasi-investasi lainnya.

"Jadi saya harap, jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi dunia usaha. Susah nanti kalau investor tidak percaya lagi berusaha di Kotabaru," tekannya.

Apa yang membuat para wakil rakyat itu mencecar Arif? Dalam rapat dengar pendapat itu ia tidak mengungkap secara gamblang dan jelas, mengapa proses perizinan UKL UPL berlarut-larut. Sudah setahun belum juga diterbitkan.



Padahal ia mengakui semua persyaratan sudah dipenuhi PT Sinar Pamukan Permai. "Kami harus hati-hati," ujarnya berargumen.

Di pertemuan itu Arif kembali menagih rencana DPRD bersama Dinas LH berkunjung ke meninjau lokasi SPBU. "Biar jadi dukungan moral kami (untuk menerbitkan izin)," ujarnya.

Usai rapat dengar pendapat, kepada wartawan Arif beralasan karena pihaknya harus berhati-hati dalam menerbitkan izin tersebut. Tetapi dalam waktu tiga hari masa kerja ke depan, proses perizinan SPBU PT Sinar Pamukan Permai tersebut akan mereka terbitkan.



Terkait anggapan bahwa ada monopoli bisnis, atau ada tekanan kepada dirinya dari pihak lain, ia membantahnya. "Ah, tidak benar sama-sekali itu. Kami hanya berhati-hati saja," ulangnya. (Sumber: Radar Banjarmasin 4 Februari 2020)

Baca berita sebelumnya: Ketua Komisi III Marah, Lihat Kadis LH Tertawa Dalam Rapat Perizinan


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar