Demi Keamanan, Perda Angkutan Sungai Danau Mulai Digodok

Kadishub Kalsel Rusdiansyah saat diwawancarai wartawan

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kalsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Mengingat pentingnya keselamatan dan kenyamanan dalam angkutan sungai dan danau, Dishub Kalsel pun menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi III DPRD Kalsel itu.



"Kita ini seribu sungai. Wajar punya Perda itu," kata Kepala Dishub Kalsel Rusdiansyah, Senin (24/2/2020) siang di Rumah Banjar.

Ia mengungkapkan, selanjutnya pihaknya akab melakukan studi komparasi ke daerah yang sudah punya regulasi demikian.

Hal itu juga diungkapkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Fahrin Nizar.



Menurut Fahrun Nizar, studi komparasi akan segera dilaksanakan sebagai langkah selanjutnya.

"Yang sudah punya Perda itu diantaranya adalah Sumatera Selatan," ucapnya.

Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut Agus Mawardi menyebut jika Raperda ini juga bertujuan untuk menyelamatkan sejumlah aset daerah yang berada pada arus sungai dan danau. (nfi/shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar