Banjir Dukungan Kambatang Lima, Begini Proses Selanjutnya

Warga perlihatkan poster Umpat Bakayuh ke Takam 5 (ikut mendayung ke Tanah Kambatang Lima) | Foto ilustrasi: Jurnal Banua

Banjir dukungan Tanah Kambatang Lima diprediksi akan mempercepat proses pemekaran rencana kabupaten baru ini. Apa-apa saja proses yang harus dilalui?

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Beberapa hari terakhir ramai perbincangan publik, khususnya di ujung tenggara Kalsel, menanggapi rencana pemekaran Kotabaru yang masuk Pulau Kalimantan.



#SalamSatuDaratan menjadi semboyan warga yang mendukung rencana itu.

Senin (24/2/20) tadi, seluruh fraksi di DPRD mengatakan setuju. Para wakil rakyat senada mengatakan: Tanah Kambatang Lima layak.

Proses apa lagi yang akan dijalankan?



Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat ditanya wartawan menjelaskan. Dalam waktu dekat persetujuan Tanah Kambatang Lima akan diparipurnakan.

Selanjutnya, dewan akan merekomendasikan kepada Pemkab Kotabaru membentuk tim pengkajian. Anggarannya dialokasikan di APBD Perubahan.

Ketika proses ini selesai. Maka hasil kajian akan dikirim ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.



Dikaji lagi di tingkat provinsi. Jika masih dianggap layak maka akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.

Namun hingga sekarang pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran kabupaten. Artinya, semua usulan tidak diproses sampai moratorium dicabut.

Ketua Presedium Tanah Kambatang Lima, Dr Hasbullah meminta semua mengabaikan itu. Hasbullah menekankan, daerah cukup mempersiapkan semua data.



Akademisi ini percaya jika data kuat, maka pemerintah pusat akan menyetujui. "Moratorium itu hanya sementara," ujarnya.

Dari berbagai sudut pandang, Hasbullah mengatakan, Tanah Kambatang Lima akan memberikan banyak keuntungan. Juga kepada Kabupaten Kotabaru.

Kotabaru ujarnya, tidak perlu lagi keteteran dengan dana minim membangun lebih seperempat Kalsel. "Dengan APBD sekarang, bayangkan, bagaimana Kotabaru bisa cepat membangun," tandasnya. (shd/jb)

Baca juga: Paman Yani Imbau Semua Optimis Terkait Kambatang Lima



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar