Begini Upaya DPRD Kotabaru, Agar Gula Merah Masuk Pasar Modern

Seorang perempuan sedang membuat gula merah | Foto: ilustrasi

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Rumah siapa yang tidak memiliki gula merah? Bahan makanan yang terbuat dari gula aren ini sudah jadi bahan pokok ibu rumah tangga.

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah akrab disapa Roby, bercita-cita membantu petani aren untuk memasarkan gula merah ke pasar modern.

"Belum ada saya lihat gula merah kita masuk minimarket. Sedangkan sekarang, khusus di pusat kota, ibu-ibu lebih banyak belanja ke mini market," ujarnya kepada Jurnal Banua, Senin (4/11) siang tadi.

Roby mengatakan, salah satu sentra gula merah ada di kampung halamannya. Di Desa Sakadoyan Kecamatan Pamukan Utara.

"Kepala Desa di sana bersama warga terus berupaya meningkatkan produksi dan kualitas," ujar Roby.

Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Awaludin menyambut baik peluang itu. "UMKM ada di Komisi II. Memang kita akan memperjuangkan agar produk olahan lokal bisa masuk pasar modern," ujarnya.

Ia pun bercerita. Pengalamannya beberapa tahun silam. Saat mini market masuk. "Jadi mereka itu ada perjanjian sebenarnya. Tenaga kerja harus orang lokal. Dan mau menerima produk olahan desa, serta dipajang di depan," kata Awal.

Kendalanya, kemasan dan syarat administrasi belum dipenuhi. "Misalnya label dari BPOM dan lainnya produk di desa belum memiliki itu," ujar Awal.

Masalah tersebut sebelumnya pernah disinggung anggota DPRD termuda di Kotabaru, Gewsima Mega Putra. "Nanti kita bersama pemerintah coba bantu mereka untuk syarat-syarat tersebut. Jika semua syarat sudah terpenuhi, pastinya bisa masuk ke mini market atau pasar modern lainnya," kata Putra.

Kemasan dan pemasaran memang jadi kendala. Beberapa waktu lalu kepada Jurnal Banua, Kades Sakadoyan Hasan Basri mengatakan, mereka kekurangan modal untuk kemasan yang layak.

"Kalau bisa masuk pasar modern, itu bisa memberikan nilai lebih bagi para pembuat gula merah di sini," ujarnya.

Hasan pun berharap, pemerintah bisa maksimal memberikan jalan bagi pengusaha UMKM di desanya. (JB)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar