Raperda Metrologi Disahkan

Suasana pengesahan Raperda dalam rapat paripurna, Senin (8/7/19) tadi

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Metrologi Legal, disahkan jadi Perda Kabupaten Kotabaru dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (8/7/19) tadi. Dalam penyampainnya, Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru, mengatakan Perda tentang Metrologi Legal diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa.

“Ini agar terwujudnya tertib ukur UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Said, Perda tentang Metrologi Legal dilaksanakan demi membentuk pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya serta terwujudnya pasar dan tempat pembelanjaan yang tertib ukur. Dia menjelaskan, perda tersebut juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau tera ulang, baik untuk alat-alat ukur maupun takar timbang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan

“Dengan ditetapkannya perda ini maka seluruh UTTP yang digunakan dan wajib ditera atau tera ulang, wajib tunduk pada aturan dan harus sesuai persyaratan yang telah memenuhi ketentuan baik dari sisi sarana dan prasarana maupun dari sisi sumber daya manusia,” jelasnya.

Selain Perda tentang Metrologi Legal, Pemkab Kotabaru juga menyampaikan raperda tentang pembangunan gedung. Pembangunan gedung, tambah Said, juga perlu diatur dan dibina demi kelangsungan serta peningkatan kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD M Arif mengatakan, Perda tersebut sebaiknya segera dilaksanakan dengan maksimal. "Kami meminta pemerintah serius dalam melaksanakan semua Perda yang sudah disahkan. Jangan hanya jadi aturan di atas meja saja," pungkasnya. (Diskominfo/JB)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar