Main Kuda Dengan Istri Teman, Sopir Sawit Ditebas


Romeo (bukan nama sebenarnya), terpaksa harus menyabetkan parang ke tubuh Joni (juga nama samaran). Romeo memergoki temannya itu, subuh buta ke luar dari rumahnya. "Selingkuh lawan bini ku kah ikam..!" pekiknya marah.

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Senin (25/2) tadi, Romeo terpaksa meninggalkan istrinya sendiri di kamar. Dia dapat giliran jaga malam hari, sebagai petugas keamanan di salah satu perusahaan perkebunan di Hampang.

Romeo tinggal dengan istrinya di Desa Limbungan. Kecamatan Hampang. Kaki pegunungan Meratus perbatasan Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Malam dingin dan sunyi dilalui Romeo. Kerja kecil gajih kecil dia jalani. Untuk menghidupi keluarga kecilnya.

Sekitar pukul 04.00 dini hari, Selasa (26/2) giliran jaga Rome habis. Dia pun pulang ke rumah. Kerja di pedalaman, wajar dia selalu membawa senjata tajam.

Tiba depan rumah, alangkah kagetnya Romeo. Dia melihat temannya, Joni ke luar dari dalam rumah. Subuh buta, ayam belum lagi banyak berkokok.

Perasaan Romeo tidak karuan. Joni sendiri pucat pasi. Tak...! Kontan pikiran Romeo tertuju pada istrinya yang sendiri di dalam kamar.

Tidak ada kemungkinan lain bagi Romeo saat itu yang masuk akal. Dia pun memburu Joni seraya memekik: "selingkuh lawan bini ku kah ikam..!".

Sreet..! Parang ke luar dari kumpang. Secepat kilat menyabet perut Joni. Sempat terdengar lirih Joni meminta maaf. Tapi Romeo tambah marah, parang berkali-kali disabetkan ke arah kepala.

Joni yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kelapa sawit itu tewas. Tidak menunggu lama, Romeo meninggalkan TKP.

Polisi di bawah pimpinan Kapolsek Hampang Ipda Marjoko gerak cepat ke lapangan. Tewasnya Joni menyebar cepat.

"Kami meminta keluarga pelaku, agar pelaku mau menyerahkan diri," kata Marjoko melalui Kanit Reskrim Hampang, Bripka M Syolikhin, kepada Jurnal Banua, Sabtu (2/3) petang tadi, seraya membenarkan semua kisah di atas.

Malam hari usai kejadian, keluarga pelaku mengontak polisi. Mengabarkan pelaku sudah di rumah. Siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

"Dari keterangan, mereka diduga korban sudah satu bulan selingkuh," kata Syolikhin. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 354 KUHP. (JB)

Baca juga: Rahasia Terlihat Cantik dan Segar Ternyata Sangat Sederhana


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar