Bupati Batola Tegaskan Normalisasi Sungai Ray 2 Tanpa Bongkar Bangunan Warga

Bupati Batola bersama warga Kecamatan Alalak. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Rencana normalisasi anak Sungai Ray 2 di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dipastikan tetap berjalan tanpa penggusuran bangunan milik warga. 

Kepastian tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi dalam pertemuan bersama masyarakat di Aula Kecamatan Alalak, Rabu (14/1/2026).

Pertemuan ini dihadiri Wakil Bupati Herman Susilo, Kepala Dinas Perhubungan Jaya Hidayatullah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Sya’rawi, Camat Alalak Didik Kaharuddin, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, dan Kantor Pertanahan Barito Kuala.

Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa normalisasi Sungai Ray 2 bertujuan mengurangi potensi banjir, mengingat kondisi sungai yang semakin dangkal, terutama di kawasan Simpang Empat Handil Bakti hingga arah Jembatan Barito Kuala.

“Normalisasi ini murni untuk kepentingan bersama, khususnya dalam menekan risiko banjir. Saat ini Sungai Ray 2 sudah mengalami pendangkalan,” ujar Bahrul.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak merencanakan pembongkaran maupun penggusuran bangunan milik warga. Proses pengerukan sungai akan dilakukan dengan dua metode, menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Pada lokasi yang tidak terdapat bangunan, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Sementara di bagian belakang bangunan warga, pembersihan dilakukan secara manual melalui gotong royong,” jelasnya.

Kegiatan gotong royong dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1/2026) mulai pukul 08.00 Wita. Pemerintah daerah menyiapkan makan siang serta uang lelah sebesar Rp100 ribu bagi warga yang berpartisipasi.

Dalam forum tersebut, warga dari Kelurahan Handil Bakti, Desa Sungai Lumbah, dan Desa Beringin menyampaikan keberatan terhadap anggapan bahwa bangunan mereka berada di kawasan jalur hijau.

Abdurrahman, warga Desa Beringin, menegaskan bahwa lahan di sepanjang Sungai Ray 2 merupakan milik warga secara sah dan tidak termasuk kawasan jalur hijau.

“Sebelum pembangunan Jalan Trans Kalimantan pada awal 1990-an, lahan ini merupakan milik warga dan dibuktikan dengan surat kepemilikan. Saat pembangunan jalan, terjadi proses tukar guling. Tanah yang digunakan untuk jalan kemudian dikembalikan kepada warga dan diganti dengan lahan baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi resmi yang menyatakan bahwa lahan tersebut masuk kawasan jalur hijau.

Hal serupa disampaikan Syahrul, warga Desa Sungai Lumbah, yang telah puluhan tahun memiliki warung di tepi Jalan Trans Kalimantan.

“Kami tidak menolak normalisasi sungai dan justru mendukung. Namun, kami keberatan jika bangunan kami disebut berada di jalur hijau dan terancam dibongkar. Bangunan tersebut kami beli secara sah, dengan segel terbit sejak tahun 1990-an,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi warga, Bahrul Ilmi kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan penggusuran serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembersihan sungai.

“Tidak ada penggusuran. Pembersihan sungai dilakukan secara manual dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut lega oleh warga yang hadir. Mereka menyatakan siap bergotong royong mendukung normalisasi Sungai Ray 2 demi mengurangi banjir dan mengembalikan fungsi sungai secara optimal.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.