![]() |
| Komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat soal Fasum. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Banjarmasin mulai mendalami dugaan sertifikasi lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan tahun 1986 di RT 6 Kelurahan Pemurus Dalam. Warga khawatir lahan yang sejak awal tercantum dalam site plan sebagai fasum tiba-tiba berubah menjadi sertifikat atas nama pihak tertentu.
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menyampaikan bahwa rapat pertama belum dapat menyimpulkan masalah karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bagian aset Pemko belum hadir.
“Yang datang hanya BPN. Mungkin ada miskomunikasi, karena rapat tadi di-skor, bukan ditutup. Kami akan menggelar rapat kedua dengan menghadirkan BPN dan aset,” ujarnya, Senin (1/12).
Aliansyah menegaskan, keberadaan fasum sangat penting karena sudah dipakai warga puluhan tahun. “Dalam perumahan, fasum itu otomatis melekat dalam proses pembelian rumah. Tapi muncul pihak yang ingin membuat sertifikat di tanah fasum itu. Inilah yang membuat warga resah,” ucapnya.
Menurutnya, site plan lama milik pengembang PT Beruntung Jaya sudah jelas menunjukkan area fasum. “Walau perumahan lama, kalau sudah ada site plan fasum maka itu mengikat. Warga pun tahu lokasi itu fasum karena ada gambarnya,” lanjutnya.
Komisi I juga berencana meninjau lokasi dan kembali mengundang BPN serta bagian aset Pemko untuk memastikan status lahan. “Kalau nanti terbukti tidak ada sertifikat, selesai. Tapi kalau ada sertifikatnya, kita harus cari tahu mengapa tanah fasum bisa disertifikatkan,” tegas Aliansyah.
Ia juga menyebutkan masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasum kepada Pemerintah Kota. “Dari 328 perumahan, baru 179 yang menyerahkan fasum ke Pemko. Ke depan kami minta Komisi III ikut mendorong agar semua fasum diserahkan melalui Perkim,” tambahnya.
Ketua RT 6, Ardiansyah, mengatakan warga hadir untuk menagih janji penyelesaian fasum yang belum diserahkan pengembang.
“Kami sudah membahas ini sejak lama. Fasum untuk warga harus diselesaikan. Kami rapat untuk menagih janji, dan Komisi I menyatakan akan melanjutkan pertemuan berikutnya,” ujarnya.
Ia menyebut site plan menunjukkan empat fasum: rumah ibadah, olahraga, pendidikan, dan taman bermain anak. “Dua sudah diserahkan. Yang belum fasum pendidikan dan fasum bermain anak. Kami meminta DPRD membantu menyelesaikan dua fasum itu, kalau memang lahannya masih ada,” katanya.
Lurah Pemurus Dalam, Shelleya, turut berharap rapat lanjutan nanti menghasilkan kejelasan status lahan. “Kami ingin ada titik terang. Kalau bisa ditetapkan sebagai fasum, maka aset Pemko dapat mencatatnya dan memberikan kepastian kepada warga,” ucapnya.
Ia menegaskan status lahan yang masih kabur dapat memicu persoalan di kemudian hari. “Kalau statusnya tidak jelas, risiko masalahnya besar. Semoga pertemuan selanjutnya memberi kejelasan bagi warga,” harapnya.(saa/jb)
