Raperda Perubahan SOTK Rampung, 6 SKPD di Banjarmasin Alami Penyesuaian

Husaini. (FOTO:JB)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota telah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Dalam raperda tersebut, terdapat beberapa penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, namun tidak ada perubahan signifikan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Husaini, menyampaikan bahwa seluruh pasal dalam regulasi tersebut sudah dibahas tuntas.

“Ada 17 pasal yang dibahas, dan semuanya sudah selesai,” ujarnya. Sabtu (6/9)

Pada awalnya, terdapat sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang direncanakan mengalami perubahan. Namun, setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya enam SKPD yang benar-benar disesuaikan dalam perda ini.

“Tiga SKPD yaitu Diskominfotik, DKPPP dan DPMPTSP tidak jadi diubah dalam perda ini. Nanti akan disesuaikan melalui peraturan wali kota (Perwali),” terang Husaini.

Di antara enam SKPD yang mengalami perubahan, dua di antaranya dilebur menjadi satu, yakni Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Sementara urusan tenaga kerja dilebur dengan Dinas Perindustrian. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat resmi bermetamorfosis menjadi BKPSDM. Bappeda Litbang juga berganti nama menjadi Bapperinda.

Raperda ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 setelah mendapat fasilitasi dari bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami berharap setelah finalisasi ini bisa segera difasilitasi bagian hukum Pemprov,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kabag Organisasi Pemkot Banjarmasin, Dr Eka Rahayu Normasari menyampaikan, DPRD sepakat bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan aturan dari kementerian. Salah satu perubahan mencolok adalah penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Dinas Pemadam Kebakaran. 

“Kedua lembaga itu dilebur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan, dan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa penyesuaian lainnya lebih menekankan pada penajaman visi dan misi Wali Kota Banjarmasin agar perangkat daerah dapat lebih selaras dengan arah pembangunan kota.

Dengan disahkannya raperda ini, Pemkot Banjarmasin diharapkan mampu lebih efektif dalam penataan organisasi perangkat daerah, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.