DPRD Banjarmasin Matangkan Raperda Kepemudaan

Pembahasan Raperda Kepemudaan. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dalam rapat di ruang Komisi II, Rabu (3/9/2025).

Ketua Pansus Hendra memimpin langsung rapat tersebut bersama Koordinator Pansus sekaligus Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri. Sejumlah anggota dewan dan perwakilan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin juga hadir.

Hendra menjelaskan, pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta ke Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Menurutnya, kunjungan itu memberi banyak masukan yang bisa memperkuat substansi Raperda.

“Alhamdulillah, hasil kunjungan ke Kemenpora dan Depok memberi pencerahan luar biasa. Masukan yang kami dapatkan sangat berguna untuk merumuskan Raperda agar benar-benar bermanfaat bagi pemuda Banjarmasin,” ujarnya.

Politisi PKS ini menegaskan, Raperda Kepemudaan harus fokus pada pelayanan yang lebih baik untuk generasi muda, terutama terkait kepeloporan, pengembangan potensi, dan dukungan bagi pemuda berprestasi.

“Fokus kami adalah memberikan ruang bagi pemuda agar lebih aktif dalam pembangunan kota. Baik melalui kepeloporan maupun prestasi. Suasana kota yang kondusif akan membuat pemuda berperan lebih besar dalam pembangunan Banjarmasin,” tambahnya.

Ia menekankan, Pemko Banjarmasin melalui Raperda ini harus menyediakan fasilitas nyata agar pemuda tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Banjarmasin, Muhammad Syarif, menyebut pembahasan Raperda kini memasuki tahap penyusunan. Pihaknya menetapkan tiga fokus utama, yakni pengembangan, pemberdayaan, dan penyadaran pemuda.

“Pembahasan sudah masuk tahap penyusunan. Tiga fokus utama ini akan kami dorong dalam Raperda Kepemudaan. Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kemenpora dan Pemerintah Kota Depok sebagai referensi,” jelasnya.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.