Perjuangan Pansus Ketenagakerjaan, Perda Baru untuk Pekerja yang Lebih Terlindungi

M Mustakim. (Foto:JB)
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Setelah Beberapa tahun tanpa pembaruan, akhirnya angin segar datang dari DPRD yang tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. 

Panitia Khusus (Pansus) pun telah bekerja untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjawab persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keresahan publik.

Ketua Pansus, M Mustakim menegaskan bahwa keberadaan perda ini sangat krusial. Selain sudah terlalu lama tidak diperbarui, perkembangan dunia kerja saat ini menuntut regulasi yang lebih adaptif dan berpihak kepada tenaga kerja lokal.

“Ingin merampungkan perda ketenagakerjaan, karena sudah lama belum ada pembaharuan,” ujarnya. Senin (14/7)

Dalam rancangan perda ini, beberapa isu krusial menjadi fokus utama, seperti penahanan ijazah oleh perusahaan, keberadaan tenaga kerja asing, dan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pansus ini masih kami godok. Kunjungan sudah dilakukan, kami melihat bagaimana perda itu berjalan di daerah yang sudah menerapkan,” lanjut Acim sapaan akrabnya.

Dalam draf perda yang tengah digarap, sudah dimasukkan pasal-pasal yang menyentuh hak-hak dasar pekerja. Salah satunya adalah larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, yang kerap dikeluhkan oleh para pekerja.

“Ijazah tidak ditahan,” tegas Acim.

Sementara itu, terkait dengan tenaga kerja asing (TKA), pembahasan masih berlangsung. Menurut Acim, poin tersebut lebih mengarah kepada aspek pajak dan regulasi administratif.

“Kalau tenaga kerja asing belum kami finalkan, ini lebih ke pajaknya. Mengenai pembayaran upah tidak sesuai itu juga masih dalam pembahasan,” katanya.

Perda ini juga diharapkan mampu membuka lebih banyak lapangan kerja untuk warga lokal. DPRD menargetkan tingkat serapan tenaga kerja lokal bisa mencapai 95 persen, dan juga mendorong keterlibatan pekerja disabilitas hingga lima persen.

“Nanti akan kami sosialisasikan peraturan baru ini kalau sudah selesai,” tambahnya.

Dari sisi eksekutif, Dinas Ketenagakerjaan juga menyambut baik langkah ini. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja, H. Ansari, menyampaikan bahwa pihaknya ikut terlibat aktif dalam pembahasan teknis bersama pansus.

“Hari ini kami dari Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja melaksanakan rapat dengan pansus dari Peraturan Daerah Ketenagakerjaan yang mungkin selama ini belum ada perbaikan,” ujarnya.

Menurut Ansari, perda ini nantinya akan diselaraskan dengan regulasi nasional yang lebih baru. Termasuk dalam penyesuaian struktur pasal-pasal agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

“Untuk hari ini, kita membahas struktur perda tersebut. Beberapa pasal, mungkin ada yang dirubah dari pasal 5 menjadi pasal 6, kemudian beberapa pasal yang kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” katanya.

Perubahan regulasi juga menyentuh soal keberadaan kantor perwakilan perusahaan. Seiring dengan penghapusan kewajiban mendirikan kantor cabang, pemerintah daerah akan berupaya menjadi jembatan jika muncul masalah ketenagakerjaan.

“Misalnya, karena perwakilan kantor cabang dihapus, jadi kalau memang ada bermasalah dengan kantor ketenagakerjaan, kami akan mencoba memfasilitasi untuk perusahaan yang belum punya kantor perwakilan di daerah,” jelas Ansari.

Dengan langkah konkret ini, Pansus dan Dinas Ketenagakerjaan berharap perda ketenagakerjaan terbaru ini menjadi pijakan kuat dalam menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan inklusif di daerah.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.