BKW Diganjar Penghargaan di Hadapan Jaksa Agung, Kajati Kalsel Ungkap Alasannya


Kajati Kalsel Rina Virawati memberikan penghargaan kepada owner PT BKW Tajerian Noor, Kamis (3/7) atas partisipasinya dalam pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dari kanan ke kiri: Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Wabup Kotabaru Syairi Mukhlis| FOTO: IST


JURNALBANUA.COM, BATULICIN - PT Buana Karya Wiratama (BKW) raih penghargaan dari Kajati Kalsel Rina Virawati, Kamis (3/7) di Banjarbaru, saat peresmian Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Piagam penghargaan langsung diberikan Rina kepada owner PT BKW Tajerian Noor.

Sekadar diketahui, penghargaan tersebut merupakan apresiasi kejaksaan terhadap dukungan dan partisipasi PT BKW dalam pembangunan kantor Kajati Kalsel yang berdiri di atas lahan seluas 7,5 hektare di kompleks Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

Penghargaan yang sama juga diberikan  Rina kepada para kepala daerah di Kalsel, termasuk Gubernur H Muhidin.

"Terima kasih atas dukungan dan partisipasinya dalam pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ujar Rina.

Momen foto bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kajati Kalsel Rina Virawati beserta seluruh kepala daerah dan owner PT BKW Tajerian Noor (kanan), Kamis (3/7) | FOTO: IST


Seperti telah diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan gedung baru milik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Kota Banjarbaru harus menjadi simbol kemajuan penegakan hukum.

"Seluruh pegawai Kejati Kalsel harus optimis untuk kemajuan lembaga penegakan hukum yang profesional, modern, dan melayani," ujarnya saat meresmikan kantor tersebut.

Burhanuddin berterima kasih atas dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah dan pusat sehingga gedung baru yang representatif bisa dimiliki Kejati Kalsel.

Berkaitan pemindahan kantor dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Burhanuddin menjelaskan gedung lama di Banjarmasin telah digunakan sejak tahun 1989 tidak lagi memenuhi standar kelayakan dari sisi kapasitas, struktur bangunan, maupun efisiensi pelayanan.

Oleh karena itu, pembangunan gedung baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, representatif, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Selain faktor teknis, perpindahan Kejati ke Kota Banjarbaru juga merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati melaporkan Kejati Kalsel telah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, dan berbagai pihak lainnya untuk pembangunan gedung baru.

Bangunan berdiri di atas lahan perbukitan seluas lebih kurang 7,5 hektare di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kawasan seluas 7,5 hektare ini juga direncanakan digunakan untuk pengembangan Sentra Diklat dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang saat ini sementara dimanfaatkan untuk lahan perkebunan dan perikanan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar