Kasus Solar Subsidi Kotabaru Masuk Pemeriksaan Saksi Mahkota

Kasus dugaan penjualan solar nelayan di atas harga HET di Kotabaru masuk pemeriksaan saksi mahkota | Foto: ilustrasi
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Perkara kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi terus berproses di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Selasa (25/10/2022), PN Kotabaru menghadirkan tiga terdakwa. Andi Neni, Kasiani dan Suaib.

Dalam sidang itu, pengadilan meminta keterangan Kasiani dan Suaib sebagai saksi mahkota.

"Pemeriksaan saksi mahkota, semua tersangka diperiksa dan dimintai keterangan dalam ruang persidangan," ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidum Seno Aji, Kamis (27/10/2022).

Majelis memeriksa, dan meminta keterangan terkait harga minyak yang diperjualbelikan di atas harga HET.

Kedua saksi mahkota mengakui, mereka membeli dengan harga berbeda-beda. Sesuai harga kesepakatan.

"Harganya bervariasi sesuai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Minggu depan akan masuk tahap pemeriksaan saksi ahli yang akan didatangkan dari jakarta," pungkas Seno.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa eks anggota DPRD Kalsel Andi Neni atas dugaan menjual solar nelayan di atas harga HET. Dia adalah pemilik SPBN di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

Selain Andi, jaksa juga mendakwa Kasiani dan Suaib yang diduga sebagai beroker minyak itu kepada para nelayan di sana. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar