Eks Anggota DPRD Kalsel Disidang di PN Kotabaru, Diduga Selewengkan Solar Subsidi

Kajari Kotabaru Andi Irfan Safrudin | Foto: Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Kasus dugaan penyelewengan solar nelayan memasuki babak baru. Senin (15/8/2022) tadi, jaksa penuntut membacakan dakwaan kepada pemilik SPBN di Kotabaru, Andi Neni.

"Perkara penjualan solar subsidi di atas harga HET, sudah bersidang di Pengadilan Negeri Kotabaru," ujar Kajari Kotabaru Andi Irfan Safrudin melalui Kasi Pidum Seno Seno Aji, kepada Jurnal Banua, Kamis (18/8/2022).

Seno melanjutkan, sidang terhadap mantan anggota DPRD Kalsel dari Golkar itu akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Perkara ini merupakan pelimpahan dari Kajati," ungkap Seno.

Dalam kasus ini ikut jadi terdakwa dua orang yang diduga menjadi broker penjualan solar nelayan subsidi, di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.

Sekadar diketahui, harga HET solar subsidi Rp5,5 ribu di Kabupaten Kotabaru.

Namun dari penelusuran Jurnal Banua, harga bahan bakar itu di eceran jauh melebihi HET. Dijual bervariasi. Bahkan sampai di atas Rp10 ribu.

Dari informasi dihimpun, harga solar jadi mahal karena barangnya tidak terlalu banyak. Sementara permintaan tinggi.

Selain itu, harga melambung juga karena solar biasanya tidak langsung diambil nelayan di SPBN. Tapi melalui agen-agen atau pengecer. Sementara solar yang dijual, beberapa justru berasal dari SPBN. (her)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar