Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7/2022) |
Dia datang didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana. Mengenakan masker sensi, jaket dan celana panjang, Mardani langsung dirubung wartawan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu mengaku heran dengan penetapan DPO dirinya oleh KPK.
Grafis: Jurnal Banua |
Dia lalu diarahkan petugas untuk masuk ke ruang penyidik.
Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, semua proses yang mereka tetapkan kepada Mardani Maming sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari penetapan tersangka sampai memasukkan namanya dalam DPO.
"'Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku. Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya," ujarnya. (shd/jb)
Perjalanan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming:
- 2 Juni 2022, KPK memeriksa Mardani Maming terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat dia menjabat sebagai bupati
- 22 Juni, Mardani menerima surat penetapan tersangka dari KPK
- 27 Juni, Mardani mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
- KPK menyebut Mardani diduga menerima suap dari pengalihan IUP di Tanah Bumbu sekitar Rp104 miliar
- 25 Juli, KPK melakukan jemput paksa, alasan KPK Mardani dua kali mangkir panggilan pemeriksaan. Tapi KPK tidak menemukan Mardani di apartemen yang mereka geledah
- 26Juli, KPK menetapkan status DPO
- 27 Juli, PN Jaksel menolak praperadilan Mardani
- 28 Juli, Mardani menyerahkan diri ke KPK
Posting Komentar