DPRD Buat Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kotabaru

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru rencananya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan para nelayan di kota ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra mengatakan, sesuai tujuan nasional NKRI yang dirumuskan dalam UUD 1945, tujuan pembangunan perikanan dan kelautan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan. 

Saat ini ujar Suji Hendra, wilayah Kotabaru yang terdiri dari kepulauan dan daratan memiliki potensi laut yang sangat besar. 

Peningkatan produksi perikanan tangkap dan budi daya perikanan laut menjadi penting, karena sektor ini merupakan salah satu andalan perikanan di Kabupaten Kotabaru.

"Kabupaten Kotabaru berada di sekitar pesisir dan laut, merupakan daerah potensial perikanan laut, dan perikanan umum daratan mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Kotabaru lanjut Suji Hendra, telah mempunyai peraturan daerah nomor 14 tahun 2017 tentang pemberdayaan nelayan kecil, dan pembudi daya ikan kecil, namun belum menjawab problematika perlindungan serta pemberdayaan nelayan.

"Perlu adanya peraturan daerah yang mencakup itu," ungkapnya.

Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang diatur dalam katentuan peraturan perundang-undangan tersebut tambahnya, perlu ditindaklanjuti dengan Perda untuk menampung kondisi lokal daerah berbeda dengan daerah lain.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar