Dewan Kotabaru Bakal Buat Perda Tentang BUMDes

Suji Hendra

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Suji Hendra menilai, perlu adanya sebuah payung hukum yang menaungi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bumi Saijaan.

Pasalnya ujar Suji Hendra, saat ini di Kotabaru BUMDes pada tahun 2020 sudah lebih dari 150 buah.

"Perlu adanya kebijakan daerah yang dapat meningkatkan pengelolaan BUMDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi di desa," ujar Suji Hendra.

Dikatakan, peraturan tentang badan usaha milik desa ini akan menjadi salah satu Raperda inisiatif dewan yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Diakuinya, memang dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD setempat.

Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sostologls dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi, karena program pembentukan peraturan daerah sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Prov Kalsel.

"Dalam hal ini masih ada kekurangan, untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah," jelasnya.(saa/shd/jb).


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar