DPRD Kotabaru Godok Raperda Status Badan Hukum PDAM

Komisi III DPRD Kotabaru membahas Raperda Badan Hukum PDAM. (Foto:Istimewa)

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Deny Hendro menyampaikan, pembahasan Raperda ini dilaksanakan usai Kunker ke PDAM di Balikpapan. Hal ini pun sesuai dengan kondisi geografis yang memiliki kesamaan dengan Kotabaru.

"Raperda terkait perubahan bentuk lembaga PDAM sudah lama berproses dan berdasarkan hasil rapat segera dikonsultasikan dengan Pemprov Kalsel dan pihak terkait," Deny Hendro.

Dikatakannya, pemerintah saat ini mempunyai dua alternatif terkait bentuk lembaga PDAM.  Yaitu berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pihaknya pun berharap Pemkab Kotabaru sungguh-sungguh melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap masyarakat, baik terhadap tata kelola PDAM ataupun tentang ketersediaan sumber air baku PDAM.

Komisi III DPRD Kotabaru sambungnya, berupaya untuk memberikan gambaran terhadap pemerintah daerah terkait pengelolaan PDAM yang saat ini tengah diterapkan Pemkot Balikpapan.

"Berdasarkan dasar hukum PP 54/2017, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar," jelasnya.(saa/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar