Buka Pagar Goa Lowo, Polisi Ungkap Alasannya

Polres Kotabaru memberikan keterangan alasan mereka membuka pagar ke Goa Lowo
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Jajaran Polres Kotabaru mengungkap tujuan pencabutan pagar beberapa pekan tadi, yang menutup akses jalan menuju kolam renang di wisata Goa Lowo.

Pembukaan jalan ke kolam renang dilakukan setelah jajaran Polres Kotabaru setelah mengawal proses mediasi di atas lahan yang sengketa.

Sebelum jalan berpagar kawat dibuka, Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Intelkam IPTU Shoqif  Fabrian Y, terlebih dahulu mempertemukan ke dua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi di Kantor Desa Tegalrejo, pada (06/05/22) lalu.

Hal itu diungkap Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, dalam jumpa Pers di Mapolres Kotabaru, pada Rabu (11/05/22).

Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pencabutan pagar setelah berkordinasi dengan beberapa pihak, seperti Pemerintah Daerah, dan BPN Kotabaru.

"Kehadiran anggota kami murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri. Mengingat yang ditutup ini adalah akses jalan kepetingan masyarakat umum, yang berwisata di Goa Lowo," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, juga mengatakan, tindakan yang dilakukan adalah sesuai tugas dan fungsi anggota Polri, yang mana semua adalah kepentingan masyarakat, dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum polres Kotabaru.

"Jalan yang ditutup itu, merupakan aset negara, yang di atasnya ada pendapatan daerah. Status lahan bersengketa antara Bumdes, dan ahli waris pemilik lahan Nurul Huda, merupakan tanah Restan, yang dikuasakan negara kepada transmigrasi, inilah dasar kita melakukan pembukaan jalan yang sempat dipagar oleh Nurul Huda Cs," jelas Jalil.

Selain itu juga, Pengadilan Negeri Kotabaru mengeluarkan putusan atas perkara sengketa lahan yang sudah berproses hukum, semua tuntutan gugatan dan asepsi tergugat ditolak Pengadilan Negeri Kotabaru.

"Pengadilan Negeri kotabaru menolak pengajuan gugatan, karena lahan tersebut tidak bisa dijadikan hak milik. Namun, lahan tersebut bisa dikelola selama negara belum memerlukan. Ini dasar hakim mutuskan," pungkas Jalil.

Perlu diketahui, beberapa bulan lalu akses jalan menuju kolam renang wisata Goa Lowo ditutup, dan dipagar menggunakan pagar kawat, oleh ahli waris pemilik lahan Nurul Huda. Karena menurutnya akses jalan itu merupakan tanah milik ahli waris, yang mengaku mengantongi mengantongi segel atas tanah itu. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar