Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal Mangkalapi

Penggerebakan tambang ilegal di Desa Mangkalapi, Selasa (22/11) malam silam. Puluhan alat disita polisi
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Selasa (7/12) malam, Polres Tanah Bumbu merilis nama-nama tersangka dugaan illegal mining Mangkalapi.

"Dirut PT Sarabakawa (SBKW) berinisial SR, KTT Tambang inisial FR dan Dirut PT Pelabuhan Swangi Indah inisial FC," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made.

SR dan KTT Tambang diduga melanggar pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sementara Dirut pelabuhan diduga melanggar 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Penggerebakan tambang di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang dilakukan Polres pada Selasa (22/11) silam. Artinya pemeriksaan polisi sebelum menetapkan tersangka memakan waktu hingga setengah bulan.

"Lama karena belasan saksi kami periksa. Dan ada yang tidak kooperatif," ujar Kasat Reskrim Iptu Wahyudi.

Lokasi tambang sendiri berada di kaki Meratus. Menurut informan Jurnal Banua di PT Arutmin Indonesia, tambang masuk kawasan hutan.

Dulunya itu adalah konsesi Arutmin. Tapi sudah dilepas perusahaan menjadi kawasan hutan pinjam pakai.

Sedikitnya ada puluhan alat penambang diamankan polisi. Berikut batu bara yang ada di pelabuhan.

Tambang itu sendiri awalnya sempat diprotes warga. Jalan desa rusak karena mobilitas alat berat. Namun penambang kemudian memperbaikinya dengan cara menguruk batu di sana.

Di awal kasus, sempat mencuri perhatian. Karena ada dua warga negara asing yang ikut diamankan. Manajer Operasional Lin Shoqun dan Pengawas Tambang Lin Zhangshou. Keduanya berasal Fujian Cina.

Masuknya mereka kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem atas permintaan PT Sarabakawa. Dua Lin itu dapat izin Itas (izin tinggal sementara) yang ke luar pada Juli dan September tadi. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar