Pemuda Pulau Laut Demo Perusahaan Tambang, ini Sebabnya

Aksi Aliansi Pemuda Kotabaru saat berunjuk rasa di depan jalan hauling perusahaan tambang, Senin (25/10)
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Aliansi Pemuda Kotabaru melakukan aksi unjuk rasa di depan jalan hauling PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Senin (25/10) siang tadi. Aliansi meminta perusahaan itu tidak melalui jalan negara ketika mengangkut batu bara.

"Ini bukan jalan Mbah-nya..! Bangun pakai duit rakyat. Kalian keruk buminya rakyat, seenaknya sendiri," teriak koordinator aksi Wahyu Setiaji menggunakan toa.

Aksi unjuk rasa itu dihadiri sekitar dua puluh pemuda aliansi. Tampak Polres Kotabaru mengamankan jalannya aksi.

Kata Wahyu, mereka menolak keras. Truk perusahaan melintas jalan negara di Kecamatan Pulau Laut Tengah itu. Karena melanggar Perda No 13 Tahun 2012.

Ada empat poin tuntutan aksi aliansi.

Pertama, meminta perusahaan segera membuat jalan sendiri. Tidak lagi melalui jalan negara. Jika ada syarat yang belum bisa mereka penuhi, harus segera dibenahi.

Ke dua, meminta Dishub Kotabaru menindak tegas truk perusahaan yang berani melintas jalan negara.

Ke tiga, meminta pemerintah daerah tegas. Menindak aktivitas perusahaan yang melanggar aturan.

Terakhir, meminta pemerintah daerah segera membuat peraturan. Yang isinya, perusahaan tambang harus membuat jalan sendiri.

Perusahaan lalu meminta beberapa perwakilan Aliansi untuk diskusi. Hadir Humas STC Rizal Sakke dan Legal Dimas.

Rizal menyampaikan, jalan hauling mereka masih terkendala masalah pembebasan lahan yang sampai sekarang belum selesai.

"Hak milik seseorang tidak akan kami ambil, sebelum adanya proses (ganti rugi),” ujarnya.

Rizal menekankan, bahwa mereka telah mengantongi izin dispensasi melintas jalan negara. Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel. Berlaku hingga tahun 2022 bulan April.

Terkait pembangunan overpass, akan dilaksanakan. Sekarang masih dalam proses pembebasan. Lahan yang belum bebas sekitar 50 persen.

Sekadar diketahui, STC adalah perusahaan tambang batu bara grup Sebuku, yang memiliki konsesi di Pulau Laut. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar