![]() |
Pendukung 2BHD saat Pilkada lalu | Foto: IST |
Dalam amar putusan sengketa pemilihan umum calon Bupati Kotabaru, Mahkamah Konsitusi menolak semua pengajuan pemohon untuk seluruhnya.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, secara daring dan diikuti pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait, pada Kamis (18/03/21).
"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas, dan dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman dalam pembacaan putusan.
Sesuai hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru (KPU), yang memenangkan pasangan calon Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul), dengan perolehan suara sebanyak 74.117, atau 50,10 persen.
Sementara Paslon nomor urut 02 Burhanuddin-Bahruddin (2BHD) meraih suara sebayak 73.808 suara, atau 49,90 persen.
Mendengar hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor 02 Burhanuddin-Bahruddin (2BHD), menerima dengan lapang hasil putusan MK.
"Kita sangat menghargai dan menerima hasil putusan dari MK, karna siapapun yang terpilih sebagai pemimpin Kotabaru itu adalah pilihan tuhan. Semua paslon punya tujuan yang sama yaitu ingin membangun Kabupaten Kotabaru lebih maju lagi," ujar Bahruddin, usai mendengar hasil pembacaan putusan MK.
Bahruddin juga meminta kepada semua tim relawan dan tim pemenangan 2BHD agar tetap menjaga kondusivitas Kotabaru.
"Tetap semangat, dan tetap bersatu kita semua warga yang mencintai Kotabaru, dan ingat kita semua adalah saudara," ungkapnya. (her/shd/jb)