Syairi: Pemerintah Akan Lunasi Utang di 2021

Ketua DPRD Syairi Mukhlis
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Terbatasnya keuangan daerah rupanya membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Utang kepada pihak ke tiga sebesar Rp79 miliar baru bisa dibayar di tahun 2021 nanti.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Syairi Mukhlis usai memimpin sidang Paripurna DPRD Kotabaru dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda oleh Pemkab Kotabaru yakni tentang RAPBD Perubahan tahun Anggaran 2020, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, dan tentang Pemilihan Kepala Desa, Senin.

"Dalam pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2020, tidak disampaikan untuk pembayaran utang daerah. Hal itu mengingat Kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan," ungkap Syairi.

Politkus PDI Perjuangan ini menjelaskan, tidak stabilnya keuangan daerah dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya penundaan transfer pemerintah pusat akibat pandemi.

"Kondisi ini berlaku global akibat pandemi. Sehingga ada pergeseran anggaran untuk penyesuaian dengan mengedepankan skala prioritas,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Percepatan pembangunan tahun jamak, ini dimaksudkan sebagai upaya percepatan pembangunan daerah, khususnya jenis pekerjaan atau proyek besar yang bisa dibiayai secara multi years.

"Artinya proses lelang pekerjaan dan pengikatan kontrak cukup dilakukan hanya satu kali, namun pelaksanaan pembangun bisa tahun berikutnya, jadi tidak melakukan lelang berulang–ulang," bebernya.

Sedangkan terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa serentak, yang semestinya dilaksanakan tahun 2020 ini, tidak bisa dilakukan sebab pada saat sekarang situasi tidak memungkinkan, karena situasi pandemi, sehingga kemungkinan akan dilakukan pada tahun 2021.

Hadir dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi dua Wakil Ketua DPRD, H Mukhni AF dan Muhammad Arif, Sekda Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda dan segenap anggota DPRD serta undangan lainnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar