Kabar Gembira, Paman Birin Hapus Denda Pajak Kendaraan, ini Penjelasan Lengkapnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akrab disapa Paman Birin bebaskan denda, dan berlaku surut ke belakang | Foto ilustrasi: Jurnal Banua

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor akrab disapa Paman Birin mengeluarkan keputusan: membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai berlaku dari 1 Mei sampai 31 Desember 2020.

Keputusan tersebut resmi dituangkan dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. "Kebijakan ini Paman ambil tiada lain untuk meringankan beban ekonomi warga banua akibat terdampak pandemik Covid-19," ujar Paman Birin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/20) dini hari tadi.



Kebijakan tersebut berlaku di seluruh UPPD Samsat (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di Kalsel.

"Pelayanan tetap dibuka untuk umum namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wajib pakai masker, wajib jaga jarak, dan cuci tangan sebelum masuk kantor," pesan Paman.

Kabar baik tambahannya, denda bukan dihapuskan pada tahun ini saja. Tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Semuanya dibebaskan dari denda.

Gubernur juga meminta masyarakat Kasel di bulan Ramadan ini sama-sama berdoa. Agar wabah corona cepat berlalu.

Dimintai tanggapannya, mayoritas warga menyambut positif keputusan itu. "Tentu ini sangat membantu. Di tengah pandemi ini, ekonomi kami mengalami penurunan," kata Randy warga Kabupaten Tanah Bumbu kepada Jurnal Banua.

Sekadar diketahui, dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020, selain denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapuskan. (shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar