Bawaslu Usut Simbol Dua Jari Camat di Kotabaru

Camat Kelumpang Barat M Octo Brama Yogayana (tiga dari kanan) berpose dua jari dengan bakal calon bupati Sayed Jafar (tiga dari kiri) 

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Bawaslu Kotabaru rupanya serius dalam mengantisipasi potensi konflik jelang Pilkada 2020. Salah satu fokus mereka adalah peluang pelanggaran netralitas ASN.

Kasus terbaru adalah, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Camat Kelumpang Barat, M Octo Brama Yogayana.  Diketahui, pada Sabtu (11/1/20) tadi, ia berpose mengikuti gerakan dua jari bakal calon yang juga calon petahana Sayed Jafar.

"ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," ujar Ketua Bawaslu Moh Erfan melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran Akhmad Gafuri kepada Jurnal Banua, Minggu (12/1/20) sore tadi.

Foto yang beredar di sosial media itu, kata Gafuri sudah mereka telisik. "Kejadiannya itu di Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan, Sabtu tadi sore hari," bebernya.

Kejadian itu bebernya sedang mereka dalami. Jika ada bukti pelanggaran netralitas ASM, maka Bawaslu akan bersurat kepada Komisioner ASN.

"Jadi kami imbau semua ASN. Karena ini tahun politik, agar menjaga semua aturan yang berlaku," tegas Gafuri.

Sekadar diketahui, bakal calon Sayed Jafar merupakan kandidat petahana. Sekarang ia merupakan Bupati Kotabaru. Baliho yang menegaskan dirinya akan maju untuk dua periode sudah tersebar hingga pelosok Kotabaru.

Beberapa waktu lalu, Sayed Jafar sendiri sempat ditanya soal simbol dua jari yang sering ia pakai saat berfoto. Dia mengaku itu artinya banyak, salah satunya adalah perdamaian.

Sayang sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan keterangan dari Camat Kelumpang Barat. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar