Bawaslu Kotabaru membagikan selebaran kepada warga |
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Bawaslu Kotabaru mewanti-wanti, jangan sampai ada pelanggaran proses Pilkada. Salah satunya adalah surat keterangan dukungan palsu untuk memenuhi syarat calon bupati.
"Salah satu potensi pelanggaran yang rawan terjadi seperti adanya keterangan tidak benar atau surat pernyataan dukungan palsu untuk memenuhi persyaratan calon," ujar Anggota serta Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kotabaru, Fat Hurrahman kepada Jurnal Banua, Selasa (7/1/20) tadi.
Ia mengungkapkan, Bawaslu sudah membagikan selebaran berisi informasi posko aduan pelanggaran dan permohonan sengketa proses Pilkada Tahun 2020, kepada warga di pusat kota.
Jelang tahapan pendaftaran calon perseorangan, pembagian selebaran ini sekaligus menjadi media interaksi langsung Bawaslu Kotabaru untuk menyampaikan kepada publik terkait potensi pelanggaran pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Diharapkan hal ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan pengawasan tahapan Pilkada 2020,” ujarnya.
Bawaslu pun lanjutnya, telah pula melakukan sosialisasi kepada generasi milenial. Berkoordinasi langsung dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 3 (tiga) perguruan tinggi di Kotabaru yang hadir saat peluncuran pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. (JB)
Posting Komentar