Mengaku Bisa Gandakan Uang, Simsalabim, Ponco Berhasil Raup Puluhan Juta



Entah bagaimana teknik waria itu. Ia berhasil merayu korbannya, menyaru sebagai dukun pengganda uang. Si waria pun sukses menggondol uang puluhan juta rupiah dari Halimah.

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Dukun gadungan itu berhasil diungkap setelah Halimah, warga Desa Tanjung Serudung melapor ke Polsek Pulau Laut Selatan, akhir Oktober tadi.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono membenarkan informasi tersebut.

"Kami langsung lakukan penyelidikan ke lapangan," kata Imam.

Saksi-saksi dikumpulkan. Pria bernama Andy M Zainy yang dalam keseharian dikenal berkepribadian waria itu, pun menjadi tersangka.

Tim Buser memburunya. Tidak perlu waktu lama, pada 2 November, pria yang kerap dipanggil Ponco itu berhasil ditangkap di Hotel Mutiara, Batulicin Tanah Bumbu.

Dibeber bukti, pria yang beralamat di Desa Rampa Baru itu tidak bisa mengelak. Ia pun digelandang ke Mapolres Kotabaru.

Dari data kepolisian, korban dan tersangka sudah saling kenal. Bahkan, tersangka sudah tinggal di rumah korban sejak empat bulan silam.

Tersangka kemudian coba merayu korban. Mengaku pandai menggandakan uang. Seperti Kanjeng Dimas.

Syaratnya mudah saja. Cukup mahar Rp7 juta. Terbujuk rayuan maut, dan ingin membeli mobil jenis Xpander, korban pun tergiur. Uang diserahkan.

Ponco kemudian melakukan ritual. Memakai kain kuning dan piring putih ada tulisan aksaranya.

Simsalabim. Kain kuning terlihat penuh. Seolah ada uang banyak di dalamnya. Cukup sudah beli mobil.

Tanggal 29 Oktober, berangkat Ponco bersama korban ke Batulicin. Di kota tetangga itu, mereka lebih dulu ke bank, korban mengirim uang sekitar 60 juta kepada tersangka.

"Gak tahu, saya seperti dihipnotis," begitu pengakuan korban dari data kepolisian.

Usai transaksi itu, tersangka pura-pura ada hajat sebentar. Dia ke luar bank. Dan langsung menghilang. Merasa ditipu, korban pulang ke kampung dan melapor ke polisi. (JB)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar