Tidak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Sarang Walet Tanjung Pengharapan


JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Di tengah kepadatan tugas memadamkan api, para polisi masih sempat menangani kasus pencurian sarang burung walet yang selama ini banyak meresahkan di Pulau Laut Timur.

"Kami baru saja mengamankan Muliyadi dan Ahmad Maulana warga Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Wahyu Pramono kepada Jurnal Banua, Jumat (27/9) tadi.

Dua pelaku tersebut katanya terbukti memiliki sarang burung hasil curian. Sarang burung itu disimpan dalam kresek, siap dijual.

"Awalnya korban Musripin pada Rabu (25/9) tadi memeriksa sarang burung waletnya di Desa Tanjung Pengharapan. Dia lihat pintu sarang burung rusak, dicongkel," jelas Imam.

Musripin pun marah besar. Dari informasi yang dia terima, pelakunya adalah orang asing. Bukan warga Tanjung Pengharapan.

Kepala Desa Tanjung Pengharapan, Rudi Gunawan juga meradang. Menurutnya, pencuri telah melecehkan desanya.

"Di sini banyak usaha burung walet. Kehadiran pencuri menganggu ketenangan warga saya. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Dia pun sempat pula meminta polisi setempat untuk mengusut pelakunya. "Biar jera dan tidak mengulangi lagi. Bukan masalah berapa kilo sarang yang diambil, tapi ini masalah kenyamanan warga saya," katanya kepada Jurnal Banua.

Kamis (26/9), keluarga Musripin pun resmi melapor ke polisi. Tanpa menunda, tim segera diturunkan ke lapangan. Berkat jejaring yang kuat, beberapa nama berhasil dikantongi polisi.

Salah satunya adalah Muliyadi. Pemuda kelahiran tahun 2000 silam. Cukup bukti, polisi pun melakukan penangkapan terhadap warga Batu Tunau itu.

Penangkapan dilakukan di pusat kota, Kamis (26/9) malam tadi. Tidak sampai 24 jam.

Di bawah tatapan polisi, Muliyadi membeber semua. Nama-nama pelaku lain dia sebut. Polisi pun mengejar para pelaku lainnya.

"Sekarang masih kami terus kembangkan. Siapa-siapa lagi terlibat," kata Imam. (JB)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar