![]() |
| RDP Dewan Batola bersama Disbudporapar. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) mulai memaksimalkan penarikan retribusi sejumlah fasilitas olahraga di Marabahan mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Batola Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Optimalisasi retribusi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pemanfaatan aset olahraga milik pemerintah daerah.
Kepala Disporbudpar Batola, Sirpan, mengatakan seluruh SKPD wajib melaksanakan ketentuan dalam perda tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Seperti SKPD lainnya, Disporbudpar Batola diwajibkan melaksanakan Perda Nomor 3 Tahun 2026 dengan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Sirpan, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, Bidang Kepemudaan dan Olahraga telah berkoordinasi dengan pengelola fasilitas olahraga terkait mekanisme penarikan retribusi melalui tarif penggunaan.
Salah satu fasilitas yang mulai dioptimalkan adalah Lapangan 5 Desember Marabahan. Selain pemakaian lapangan dan tribun, pemanfaatan area di sekitar lapangan juga dikenakan retribusi.
Untuk penggunaan lapangan dan tribun dipatok tarif Rp350 ribu sekali pakai. Tarif parkir kendaraan ditetapkan Rp2 ribu untuk roda dua dan tiga, Rp3 ribu untuk roda empat, Rp4 ribu untuk bus mini dan truk, serta Rp5 ribu untuk kendaraan roda enam.
Sementara itu, pedagang bazar mini di area lapangan dikenakan retribusi Rp10 ribu per hari, bazar sedang Rp20 ribu per hari, dan gerobak atau kios kecil Rp5 ribu per hari.
Di Gedung Bulutangkis Ije Jela, tarif penggunaan ditetapkan Rp425 ribu per bulan, baik untuk siang maupun malam hari.
Adapun GOR Setara menerapkan tarif berbeda sesuai durasi penggunaan. Pemakaian penuh sehari dikenakan Rp350 ribu, penggunaan siang hingga sore Rp75 ribu per jam, pagi Rp50 ribu per jam, dan malam Rp100 ribu per jam.
Sedangkan Lapangan Tenis Selidah dikenakan tarif Rp250 ribu per bulan, sementara sewa kantin di kawasan tersebut dipatok Rp500 ribu per bulan.
Kabid Kepemudaan dan Olahraga Disporbudpar Batola, Gazali Rahman, menyebut para pedagang di kawasan Lapangan 5 Desember menyambut positif kebijakan tersebut.
“Ketika kami melakukan sosialisasi dan pendataan di area Lapangan 5 Desember, para pedagang menyambut baik karena mereka merasa lebih terayomi dan memiliki legalitas,” katanya.
Menurut Gazali, pemerintah daerah juga berencana melakukan penataan kawasan Lapangan 5 Desember agar menjadi pusat aktivitas masyarakat, terutama saat akhir pekan.
Di sisi lain, DPRD Batola mendukung langkah optimalisasi aset daerah sepanjang tetap mengedepankan pelayanan publik dan pembinaan olahraga masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Batola, Mohammad Agung Purnomo, mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung peningkatan PAD yang memiliki dasar hukum jelas.
“Prinsipnya DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, terutama yang sudah memiliki kejelasan dasar hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Agung mengingatkan agar orientasi pemerintah daerah tidak semata-mata berfokus pada target pendapatan.
“Fasilitas olahraga merupakan ruang publik dan sarana pembinaan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, penerapan retribusi harus tetap memperhatikan asas keterjangkauan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas legislator PKS tersebut.
Ia juga menilai kualitas fasilitas olahraga harus berjalan seiring dengan penerapan retribusi, mulai dari aspek kebersihan, keamanan, hingga perawatan sarana.
Selain itu, DPRD meminta sosialisasi dilakukan secara masif agar masyarakat memahami dasar aturan, besaran tarif, serta mekanisme penggunaan fasilitas olahraga.
“Evaluasi berkala juga penting, termasuk mendengar masukan dari komunitas olahraga, pelaku UMKM, dan masyarakat pengguna fasilitas,” pungkas Agung.
Optimalisasi PAD sendiri menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat guna mendorong kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Berdasarkan berbagai kajian pemerintah, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional masih berada di bawah dana transfer pemerintah pusat.(saa/ibr/jb)
