![]() |
| Anggota DPRD Balangan, Sri Huriyati. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, PARINGIN - DPRD Balangan menyoroti maraknya iklan berbentuk spanduk dan banner ilegal yang terpasang di sejumlah fasilitas umum, sehingga merusak pemandangan.
Belakangan, jajaran Satpol PP setempat melakukan tindakan tegas dengan mencopot spanduk dan banner tersebut.
Langkah itu diapresiasi anggota Komisi I DPRD Balangan, Sri Huriyati.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota.
“Keberadaan banner yang ditempel di tiang listrik, tiang Telkom, hingga rambu lalu lintas jelas melanggar aturan. Selain itu, juga merusak estetika kota yang saat ini terus dibenahi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, kesadaran pelaku usaha masih perlu ditingkatkan agar tidak lagi memasang iklan di lokasi yang tidak semestinya. Untuk itu, ia mendorong pihak terkait agar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.
“Kami berharap para pemilik usaha yang memasang banner ilegal dapat dipanggil dan diberikan pemahaman. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan sembarangan,” tegasnya.
Sri Huriyati juga menekankan bahwa penataan kota merupakan tanggung jawab bersama, sehingga semua pihak diharapkan turut berperan menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
“Kalau kita ingin Balangan terlihat rapi dan nyaman, tentu perlu kesadaran bersama, termasuk dari pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Balangan telah bergerak cepat membersihkan baner atau baliho yang dianggap melanggar Perda Trantibum. Mereka melepas baliho ilegal atau tanpa izin, utamanya yang melekat di tiang listrik atau pohon. (nia/jb)
