Pansus DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Tentang Kekayaan Intelektual

Pembahasan Raperda Kekayaan Intelektual. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual DPRD Banjarmasin mulai membahas materi regulasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudporapar), di ruang Komisi I Gedung DPRD jalan lambung mangkurat Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).

Ketua Pansus, Hadi Supriyanto, menyampaikan, pembahasan ini merupakan langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perda Kekayaan Intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, sekaligus mendorong inovasi dan peningkatan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.

“Perda ini nantinya menjadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain,” ujar Hadi.

Politisi gerindra ini menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan pengakuan resmi atas karya yang dihasilkan masyarakat. Dengan adanya pengakuan tersebut, para pencipta karya dapat memperoleh manfaat ekonomi dan perlindungan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Sebab tidak sedikit hasil karya baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki justru diakui oleh daerah lain. Contohnya kue Amparan Tatak yang pernah disebut berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas dari Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Pansus berharap, melalui kolaborasi bersama SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam mengembangkan ekosistem kreativitas dan inovasi di Kota Banjarmasin.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.