Persoalan Sawit di Kolam Kanan Temukan Titik Terang, DPRD Batola Berhasil Fasilitasi Kesepakatan

Rapat mediasi di DPRD Batola. (FOTO:IST)

JURNALBANUA.COM, MARABAHAN - Setelah melalui tiga kali pertemuan yang difasilitasi DPRD Barito Kuala (Batola), konflik antara petani sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, dan KUD Jaya Utama akhirnya mulai mengarah ke jalan damai.

Rapat kerja ketiga yang digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 10.30 Wita itu mempertemukan seluruh pihak terkait: perwakilan petani dan kuasa hukum mereka, Fitra Agustinus, pengurus KUD Jaya Utama, pihak PT Agri Bumi Sentosa (ABS), serta Kepala Desa Kolam Kanan.

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, membuka rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua I Harmuni dan sejumlah anggota komisi gabungan. Hadir pula Plt Kepala DPMD Batola Muhammad Mujiburrakhman, Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, serta perwakilan BNI Cabang Marabahan.

“Setelah pertemuan ketiga ini, kami berharap persoalan petani sawit segera selesai melalui kesepakatan bersama,” tegas Ayu.

Dalam rapat itu, kuasa hukum petani, Fitra Agustinus, menegaskan kembali tuntutan tujuh kliennya agar bisa memanen di kebun milik sendiri dan mendapatkan kembali sertipikat tanah yang dijadikan jaminan di bank.
“Utang mereka sudah lunas, tapi sertipikat belum dikembalikan. Selain itu, klien saya tidak pernah menerima SHU yang layak selama 16 tahun,” ujar Fitra.

Sementara itu, Ketua KUD Jaya Utama Nardi menjelaskan, hanya enam dari tujuh petani yang terdata sebagai anggota koperasi plasma. Ia juga memaparkan kronologi pengelolaan lahan sawit di Kolam Kanan sejak 2009 yang sempat terkendala status lahan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Setelah status lahan direvisi dan diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), KUD melanjutkan pengelolaan plasma dan mengikatkan sertipikat melalui notaris menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun, dokumen kepemilikan tersebut ludes akibat kebakaran kantor KUD pada 2014.

Hingga 2021, petani masih menerima SHU sebesar Rp118.000 per hektare per bulan. Konflik mencuat ketika harga TBS naik tajam dan sebagian petani memutuskan memanen sendiri di luar mekanisme koperasi.

“Kejari Batola kemudian mengarahkan pembentukan BUMDes agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum,” terang Nardi.
BUMDes Adil Sejahtera pun berdiri dan kini mengelola 483 hektare lahan di Kolam Kanan serta 217 hektare di Karya Baru. Melalui BUMDes, pendapatan petani meningkat, bahkan SHU mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hektare per bulan.

Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, menyayangkan tindakan sebagian petani yang memanen sendiri karena melanggar aturan dan merugikan desa.

“BUMDes beroperasi sesuai SPK resmi dan membayar pajak. Kalau ada yang panen sendiri, tentu desa kehilangan retribusi,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Haris Prasetyo selaku Regional Control PT ABS menjelaskan bahwa surat kepemilikan tidak tersimpan di bank karena belum diikat APHT. Sebagai gantinya, HGU perusahaan dijadikan jaminan agunan.

“Soal SHU sepenuhnya urusan KUD. Namun faktanya, setelah BUMDes ikut mengelola, SHU meningkat signifikan,” jelas Haris.
Setelah mendengarkan semua pihak, rapat yang dipimpin Junaidin mulai menemukan titik terang sekitar pukul 13.30 Wita. Disepakati bahwa petani dan kuasa hukum mereka akan kembali berkoordinasi dengan KUD Jaya Utama serta PT ABS.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses ini. Dengan komunikasi yang baik, kami yakin solusi segera tercapai,” tegas Junaidin.

Kabag Hukum Setdakab Batola, Metty Monita, juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendampingi proses mediasi dan memastikan penyelesaian berjalan adil bagi semua pihak.

“Kami menyarankan semua tuntutan dibicarakan terlebih dahulu sebelum masuk ranah hukum. Pemkab siap menjadi mediator jika diperlukan,” ujarnya.

Kuasa hukum petani, Fitra Agustinus, menegaskan bahwa akar persoalan sudah ditemukan. Ia berterima kasih kepada DPRD Batola dan semua pihak yang memfasilitasi dialog ini.

“Kami siap duduk bersama KUD untuk membahas SHU, sertipikat, dan teknis panen. Ini langkah awal menuju penyelesaian,” katanya.
Haris Prasetyo menambahkan, koordinasi lanjutan antara petani, kuasa hukum, dan KUD diharapkan menghasilkan solusi terbaik tanpa keluar dari perjanjian yang telah disepakati.
“Belum tuntas sepenuhnya, tapi titik terang sudah terlihat,” pungkasnya.(saa/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.