DPRD Batola Dorong Regulasi CSR, PT Palmina Siap Tingkatkan Program Berkelanjutan

Penandatanganan berita acara antara DPRD Batola dan PT Palmina Utama. (FOTO:IST)
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN
Komisi III DPRD Barito Kuala (Batola) berkomitmen menginisiasi regulasi yang mengatur besaran Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Selidah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab sosial setiap pelaku usaha.

Ketua Komisi III DPRD Batola, Saleh, menegaskan pihaknya ingin memastikan agar setiap perusahaan memiliki acuan jelas dalam menyalurkan dana CSR.

“Kami selalu menanyakan nilai pagu CSR kepada perusahaan. Namun karena belum ada patokan, kami berharap pemerintah daerah segera menjembatani,” tegas Saleh.

Selama ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 belum mengatur secara rinci besaran dana CSR. Aturan hanya mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR secara wajar dan patut.

Sementara itu, BUMN sudah memiliki ketentuan jelas melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 4 persen dari laba bersih untuk TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan). Bahkan, Pemprov Kalimantan Selatan juga menetapkan besaran CSR hingga 10 persen melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018, meski lebih fokus pada dukungan Gerakan Revolusi Hijau.

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Batola, Manajer SSL PT Palmina Utama, Muhammad Musafak, menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang mempersiapkan transformasi CSR dari sekadar bantuan sosial menuju program berkelanjutan.

“Kami menyadari program CSR kami selama ini masih bersifat charity. Karena itu, kami sedang menyusun program pemberdayaan UMKM dan segera melakukan social impact assessment sebagai dasar pemetaan CSR,” jelas Musafak.

Ia menambahkan, PT Palmina telah meningkatkan penyaluran dana CSR dari Rp297 juta pada 2023 menjadi Rp367 juta di 2024, dan tahun ini naik lagi menjadi Rp480 juta. Dana tersebut terutama disalurkan untuk kegiatan keagamaan, perbaikan rumah ibadah, bantuan sembako, dan penanganan darurat.

Musafak juga mendorong agar PT Palmina dapat terlibat langsung dalam musrenbang desa dan kecamatan agar program CSR lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Batola segera membentuk forum CSR agar perusahaan aktif bisa mendapatkan apresiasi. Ini juga bisa menjadi indikator pemantauan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Batola, Junaidin, menegaskan pihaknya siap mendorong peraturan daerah (perda) inisiatif terkait besaran CSR.

“Kalau pemerintah daerah belum memiliki regulasi, DPRD siap menginisiasi perda CSR agar semua pihak bertanggung jawab dan memiliki acuan hukum,” ujarnya.

Selain isu CSR, DPRD juga menyoroti kebijakan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan perkebunan. Nanang Kaderi, anggota Komisi III lainnya, meminta PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (PBB) di bawah Julong Group untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Kami ingin perusahaan berkomitmen merekrut warga sekitar, apalagi jika mereka sudah memiliki keahlian yang dibutuhkan,” tegas Nanang.

Selain itu, Stephanus dari HRD Julong Group memaparkan bahwa 86 persen dari 1.500 pegawai PT Palmina berasal dari Kalimantan Selatan.

“Sebanyak 32 persen berasal dari Batola dan 35 persen dari Kabupaten Banjar. Jika digabung dengan PT PBB, total tenaga kerja yang diserap Julong Group mencapai 3.100 orang,” bebernya.
Namun, Stephanus juga menyebut masih terdapat kekurangan tenaga kerja di sektor panen dan perawatan kebun.

“Kami masih kekurangan 65 pemanen dan 113 tenaga perawatan. Kami membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mengisi kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara antara DPRD Batola dan PT Palmina Utama. Poin kesepakatan mencakup:

1. PT Palmina berkomitmen menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar sesuai kemampuan perusahaan.
2. PT Palmina berjanji mengakomodasi warga lokal sebagai tenaga kerja sesuai data dan janji sebelumnya.

3. Kesepakatan ini menjadi tambahan atas berita acara 3 Februari 2025 dan 24 Oktober 2023.(saa/ibr/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.