Dikenal Tegas Soal Korupsi, Hakim ini Akan Sidang Mardani Maming

Kabid Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menunjukkan foto Mardani Maming | Foto: Antara/Reno Esnir
JURNALBANUA.COM, BANJARMASIN - Hakim yang pernah memvonis terdakwa korupsi jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK dijadwalkan akan menyidang Mardani Maming, Kamis (10/11/2022) besok secara virtual.

Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menjelaskan. Ada 5 hakim yang akan menyidang eks bupati Tanah Bumbu itu.

Heru Kuntjoro sebagai Ketua Majelis, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, Arief Winarno, termasuk Aris Bawono Langgeng. Keempatnya sebagai anggota majelis.

Menarik menengok nama Jamser Simanjuntak.

Jamser belum lama tadi, mendapat apresiasi publik saat menyidang terdakwa korupsi Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, pada April Lalu.

Jamser dan kawan-kawan saat itu memvonis Maliki 6 tahun penjara. Jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa KPK, Tito Zailani selama 4 tahun.

Kembali ke kasus Mardani Maming, Langgeng menjelaskan, sidangnya akan digelar secara virtual. Mardani Maming akan mengikuti sidang dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Politikus PDI Perjuangan itu menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar. Saat dia menjabat bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2018.

Kasus Mardani Maming sendiri sempat terkuat ke publik, salah satunya melalui pengakuan eks anak buahnya. Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kini mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Raden divonis bersalah oleh hakim atas pelimpahan izin tambang dari PT BKPL ke PT CPN pada 22 Juni tadi. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta.

Raden sendiri mengaku kalau dia saat itu hanya menjalankan perintah Mardani Maming.

Mardani Maming sendiri membantah dakwaan KPK dalam keterangannya saat diperiksa komisi antirasuah tersebut. Dia mengatakan, dugaan gratifikasi yang disangka KPK ke dirinya adalah murni kasus bisnis, alias perdata. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar