Kasus Mardani, Sekjen PDIP: Partai Tidak Menolelir Penyalahgunaan Kekuasaan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
JURNALBANUA.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan kembali buka suara terkait dugaan korupsi yang dialami kadernya, Mardani H Maming, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Secara prinsip partai tidak pernah mentolelir berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022)

Partai lanjutnya, baru-baru saja melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah. Bahwa semua kader yang saat ini menjabat di struktur pemerintahan meneken komitmen untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia juga mengatakan, partai menghormati keputusan pencekalan Mardani H Maming ke luar negeri oleh Imigrasi. "PDI Perjuangan tidak pernah mengintervensi terhadap proses hukum," tekannya.

Pun begitu, partai masih terus mencermati kasus tersebut. Apakah kasus itu betul-betul persoalan hukum atau ada latar belakang lainnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya. Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan  Kalsel, yang saat ini juga menjabat Bendum PBNU itu ke luar negeri.

Terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Surat pencegahan itu bernomor R-1334, dikeluarkan KPK pada Kamis, 16 Juni dan ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar