Geger: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tambang Ilegal di Kotabaru

Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Ino | Foto: Heriansyah/Jurnal Banua
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Sat Reskrim Polres Kotabaru menetapkan empat  tersangka, pelaku tambang batu bara ilegal di Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar melalui Kasat Reskrim Polres AKP Abdul Jalil mengatakan, sebelumnya sudah ditetapkan satu tersangka terkait aktivitas tambang ilegal, di Pulau Laut Utara. 

"Awalnya, kami mengamankan inisial AW, dan sudah dilakukan penahanan. Kemudian dari hasil penangkapan kami lakukan pengembangan," kata Abdul Jalil, Rabu (16/2/2022).

Hasilnya, kata Jalil, pada Selasa kemarin ada empat orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka inisial I, kemudian DS, MR dan HA.

Reskrim Polres Kotabaru kata Jalil terus melakukan pengembangan.

"Kami terus lakukan pengembangan penyidikan, pendalaman terkait informasi informasi," tuturnya.

Ia memastikan ada pelaku lain yang dilakukan pengembangan. Pelaku utama sebut Jalil adalah inisial A, sebagai koordinator atau pelaksana pekerjaan teknis di lapangan.

Sekedar diketahui, Pelaku utama dikenakan pasal 156 UU minerba tahun 2020, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain karena turut serta akan dikenakan pasal 55 ancaman hukuman 1,5 tahun. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar