SR Resmi Diperiksa Sebagai Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Mangkalapi

Dirut SBKW SR (kiri baju merah) diperiksa Kasat Reskrim Iptu Wahyudi (depan), Rabu (8/12) pagi tadi | Foto: Humas Polres Tanah Bumbu
JURNALBANUA.COM, BATULICIN - Dirut Sarabakawa (SBKW) SR mendatangi Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/12) pagi tadi. Dia akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pengusaha itu langsung diarahkan polisi menuju ruang Reskrim. "Wawancara sama Humas saja ya," kata seorang polisi kepada beberapa jurnalis di sana.

SR terlihat memakai kaos merah dan celana hitam. Dia langsung dihadapkan dengan Kasat Reskrim Iptu Wahyudi.

"Dia datang sendiri (tidak dijemput polisi). Setelah kemarin ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made.

Made melanjutkan, sesuai prosedur SR akan ditahan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti telah diberitakan. Selasa (7/12) malam, Polres Tanah Bumbu menetapkan tiga orang tersangka dugaan illegal mining di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang.

Selain SR, dua lainnya adalah KTT Tambang berinisial FR dan Dirut PT Pelabuhan Swangi Indah berinisial FC.

Kasus ini sempat mengentak publik pada akhir November silam. Saat polisi melakukan penggerebekan ke tambang di kaki Meratus itu, terlihat dua warga negara asing yang ikut diamankan. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar