Pelaku Pembuang Bayi di Kotabaru Terungkap, Begini Pengakuannya

Suasana penemuan bayi di Stagen
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Unit PPA bekerjasama dengan Tim Macan Bamega (Unit Buser) Polres Kotabaru, berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi laki-laki yang baru lahir di rumah kosong dekat pelabuhan Fery Pelindo Stagen Kotabaru, pada hari Kamis (26/08/2021).

Bayi laki-laki hasil dari hubungan gelap di luar nikah dibuang ke rumah kosong di kawasan pelabuhan penyeberangan Fery Pelindo Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, pada kamis (19/8) minggu lalu.

Melahirkan anak laki-laki diluar nikah. Tersangka FA (24), tega membuang anaknya karena takut tidak mau menanggung malu dan ketahuan oleh keluarga kalau dirinya menjalin hubungan gelap dangan tersangka SN (28) yang merupakan bapak dari anak yang malang ini.

Kedua tersangka berasal dari Desa yang berbeda, FA (24) merupakan warga Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, dan sedangkan tersangka SN (28), warga Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, yang dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Bayi laki-laki yang dibuang ke rumah kosong di pelabuhan Fery Stagen, sudah berhasil diamankan," ungkapnya.

Bahwa tersangka FA (24) merupakan ibu dari bayi yang dibuang, Lanjut Jalil. Bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap dengan tersangka SN (28) yang diluar nikah.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki Pada Hari Selasa tanggal 17 sekitar jam 9.48 Wita, kemudian jam 14.00 pulang dari rumah bidan dan membawa anak tersebut berputar-putar di sekitar jalan Stagen lalu kemudian meletakkan anak tersebut disebuah rumah kosong yang terletak di jl Pelindo III," ujar Jalil.

Sementara itu, bapak dari bayi juga mengakui perbuatannya memang benar pada saat meninggalkan atau menelantarkan seorang bayi laki-laki tersebut hanya dengan satu lembar kain batik warna cokelat dan satu lembar kain popok bayi warna putih lis biru ada motif hewan dan bunga.

"Kedua pelaku ini sengaja membuang bayinya yang baru lahir, karena takut dimarahi keluarganya dan malu," pungkas Jalil.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor  35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 305 KUHP. (her/shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar