PKK Minta Jangan Nikah Dini

Pemerintah daerah meneken Mou dengan Pengadilan Agama, terkait pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Tujuannya untuk mengurangi angka pernikahan dini
JURNALBANUA.COM, BATULICIN – Ketua PKK Tanah Bumbu Wahyu Windarti Zairullah Azhar meminta remaja di daerah ini tidak melakukan pernikahan dini. 

Tujuannya agar, kualitas rumah tangga mereka nanti bisa lebih baik.

"Banyak risiko pernikahan dini. Mulai dari perceraian  hingga masalah reproduksi. Kita ingin menekan angka ini, agar ke depan kualitas generasi muda di Tanah Bumbu bisa lebih baik lagi," pesannya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerja sama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

Kerja sama tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/4) oleh Kepala DKBP3A Tanbu H  Narni dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj Mursidah.

Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni, mengatakan konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanah Bumbu.

“Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

Ruang lingkup dari kerja sama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa,” ucapnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar