Enam Belas Raperda Disahkan, Syairi Minta Pemerintah Melaksanakan Maksimal

Pimpinan DPRD Kotabaru saat sidang paripurna pengesahan tiga perda. Hingga pertengahan penghujung 2020 ini, setidaknya sudah 16 buah Perda disahkan. 
JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Sedikitnya di penghujung akhir tahun ini, sudah ada 25 Raperda yang disusun DPRD Kotabaru. Sebanyak 16 sudah disahkan menjadi Perda.

Hal itu dikemukakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deny Hendro Kurnianto saat rapat paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (14/12/20) tadi.

Ia menyebutkan, sampai hari ini Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kotabaru yang disusun sebanyak 25 raperda sebelumnya telah disepakati antara Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru dengan tim pemerintah Kotabaru.

Dari 25 raperda dapat diselesaikan sebanyak 16 peraturan daerah. Sisanya belum selesai, karena ada beberapa hal dan banyak pertimbangan. 

"Untuk itu kami DPRD Kotabaru meminta maaf sebesar-besarnya. Selanjutnya akan disampaikan dalam rangka fungsi tugas pokok dewan, tahun 2021 prolegda Kotabaru bersama tim hukum pemprov Kalsel kita menyepakati sebanyak 23 raperda," lanjutnya. 

"Mudah- mudahan 23 raperda yang akan kita bahas di 2021 nanti mendapat dukungan dari semua pihak," tutupnya.

Terpisah, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, Raperda yang disahkan menjadi Perda agar bisa dimaksimalkan aplikasinya oleh pemerintah daerah.

"Kami mendorong pemerintah maksimal dalam melaksanakan Perda tersebut. Karena semua Perda disusun untuk kepentingan masyarakat," tegasnya. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar