Permudah Investasi, DPRD Minta Kotabaru Selesaikan Perda Ruang Online

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat menghadari rapat koordinasi di Kemendagri awal Februari tadi | Foto: istimewa

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis meminta pemerintah daerah secepatnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) rencana detail tata ruang online single submission (RDTR OSS) sesuai instruksi pemerintah pusat.

Harapan ini disampaikannya saat menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada awal Februari tadi.



Acara yang dihadiri unsur pimpinan DPRD Kotabaru ini bertajuk rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka percepatan penetapan perda rencana detail tata ruang kabupaten/kota untuk mendukung online single submission (RDTR OSS).

"Kabupaten Kotabaru adalah salah satu di antara 57 kabupaten/kota dengan nilai investasi potensial. Diprioritaskan dan didorong percepatannya untuk menetapkan perda dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020," kata Syairi.

Untuk itu Politisi PDIP ini meminta keseriusan pemerintah daerah guna mempersiapkan data dengan matang. Karena pada tanggal 18 Februari nanti, Kemendagri akan mengundang kembali untuk pemaparan rancangan Perda.



"Dengan adanya Perda RDTR OSS, siapa pun yang berinvestasi di daerah, dalam proses perizinan berusaha tidak akan ada lagi bermasalah dengan kawasan. Karena ini akan menyajikan informasi bagi pengguna ruang, baik pemerintah, BUMN, masyarakat, swasta maupun dunia usaha," tambah Syairi.

Dalam rakor itu pula disampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa semua jajaran harus melakukan terobosan dan keluar dari hal-hal yang bersifat linier dan rutinitas.

Tentunya salah satu terobosan tersebut adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah akan menarik investasi ke Kotabaru.



Presiden juga mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan rencana detail tata ruang sebagai payung hukum dan dasar pelaksanaan percepatan investasi nasional. Akan mempermudah perizinan berusaha dengan tetap mematuhi fungsi lahan atau zona dalam perda RDTR.

Sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penataan ruang, di mana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat di tingkat pusat dan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Rapat koordinasi yang bertema tata ruang sebagai piranti kemudahan berinvestasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah, dihadiri Asisten II Ahmad Rivai dan Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Kotabaru. (shd/jb)



Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar