Zebra Intan Balangan, Hampir Seribu Pelanggaran Ditangani Polisi

Kasat Lantas Polres Balangan AKP Sudarto (kiri) bersama Kabag Ops dan Kasubag Humas Polres Balangan saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Zebra Intan 2019, yang menghadirkan salah satu pelaju tabrak lari.

JURNALBANUA.COM, BALANGAN – Selama 14 hari melaksanakan Operasi Zebra Intan 2019, tepatnya 23 Oktober – 5 November, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Balangan berhasil menjaring 819 pelanggaran lalulintas.

Dirincikan Kasat Lantas Polres Balangan AKP R Sudarto, Rabu (6/11) kemarin, pihaknya mengamankan 69 pelanggar lalu lintas, 66 orang diantaranya masih berstatus pelajar berusia di bawah 17 tahun.

Sementara dari 819 pelanggaran yang dijaring, terdiri dari 604 sepeda motor, 164 mobil penumpang, 50 mobil barang, dan 1 buah kendaraan khusus dengan. Untuk barang bukti yang disita ada 349 SIM, 326 STNK dan 144 kendaraan.

Sudarto mengungkapkan, prioritas sasaran penindakan dalam operasi kali ini yaitu pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor di bawah usia 17 tahun.

“Ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Selain itu, terobosan baru yang pihaknya terapkan dalam Operasi Zebra Intan 2019 ini adalah melakukan sidang di tempat dalam dua kali operasi, dengan mendatangkan langsung hakim dari Pengadilan Negeri Paringin dan jaksa Kejaksaan Negeri Balangan.

“Pada sidang di tempat itu, ada 82 pelanggaran yang langsung disidang dan vonis di tempat,” ungkapnya.

Pada Operasi Zebra Intan 2019 ini, kata dia, pihaknya juga memproses 2 perkara kecelakaan lalu lintas yang sekarang sudah dalam tahap penyidikan, salah satunya kasus tabrak lari yang satu orang pelakunya sudah diamankan.

“Ada juga tindak pidana di luar pelanggaran lalu lintas yang kita temukan saat operasi, yakni menemukan satu pengendara yang kedapatan membawa senjata tajam yang selanjutnya kasusnya diserahkan kepada Satreskrim,” tukasnya.

Serta pihaknya juga menemukan pengendara yang membawa Lem Fox yang diduga digunakan untuk mabuk. Kemudian, diberikan tindakan berupa perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami berharap budaya tertib berlalulintas harus tetap dijaga di wilayah Kabupaten Balangan agar tercipta Kamseltibcar lantas sesuai tujuan Operasi Zebra Intan 2019,” katanya. (JB)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar