Hot Topik..! Sertifikat Alat Pemenang Tender Rp12,7 M Diragukan Legalitasnya


JURNALBANUA.COM, KOTANARU – Masih ingat dengan misteri alat pemenang proyek gemuk Rp12,7 miliar di Kabupaten Kotabaru? Setelah lokasi alat diketahui publik, sekarang malah sertifikat alat tersebut yang diragukan legalitas hukumnya.

Bagaimana tidak diragukan, Sugiyartanto MT yang di dalam fotokopi sertifikat, namanya tertulis sebagai Kepala BBPJN XI, malah mengatakan ada yang tidak beres dengan sertifikat tersebut.

Belum lama tadi, wartawan melakukan pendalaman informasi, terkait proses tender proyek Jalan Pelajau Baru – Pantai yang dimenangkan PT Boga Jaya Tirta Marga pada pertengahan Juli tadi. Dengan nilai tawar Rp12,2 miliar. Meski menang, namun panitia lelang tidak dapat menunjukkan di mana alat Aphalt Mixing Plant (AMP) berada.


Ketua ULP Kotabaru di akhir Juli tadi mengatakan, panitia lelang yakni Pokja ULP sudah memverifikasi ke lapangan. Namun kata Rahmad, Pokja tidak memberi tahu dirinya di mana alat berada.

Baru pada tanggal 30 Juli, Kasi Intel Kejari Kotabaru Agung Nugroho mengatakan kepada wartawan, alat berada di Jalan Lingkar Batulicin, di Gunung Tinggi Tanah Bumbu. Kejaksaaan dalam hal ini merupakan Tim TP4D (Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kotabaru.

Saat itu, Agung memperlihatkan video berdurasi lima belas detik. Dalam video terlihat alat blower AMP berputar sebentar. Juga Agung memperlihatkan sebuah kertas fotokopi sertifikat kelaikan operasi peralatan AMP yang dikeluarkan Balai Besar Pelaksaaan Jalan Nasional (BBPJN) XI Banjarmasin. Dalam fotokopi sertifikat, tertulis yang menandatanganinya adalah Kepala BBPJN XI Sugiyartanto MT, tanggal 3 Oktober 2017.


Ditrangkan, pemilik alat adalah PT Liman Jaya. Juga tertulis, sertifikat diberikan kepada perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan jalan atau jembatan, di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum DAN Perumahan Rakyat.

Namun kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmad kepada wartawan mengatakan, di instansinya tidak ada terdaftar izin UKL UPL alat tersebut. Kata Rahmad, meski pun dulu ada izin lingkungannya tapi karena lama tidak aktif, maka izin jadi kedaluwarsa.


Disampaikan hal tersebut, Agung mengatakan akan memeriksa keabsahan dokumen alat pemenang lelang, termasuk sertifikat AMP. PT Liman Jaya dalam hal ini memberikan dukungan alatnya kepada PT Boga Jaya Tirta Marga.

Sementara itu pada tanggal 2 Agustus, Sugiyartanto MT kepada wartawan mengatakan, dia sudah tidak lagi bekerja di BBJN XI Banjarmasin. Dia diketahui kemudian sudah pindah sebagai Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan Dan Fasilitas Jalan Daerah Direktorat Jendral Bina Marga.

Wartawan lantas mengirimkan gambar fotokopi sertifikat seperti yang diperlihatkan Jaksa Agung. Tanggal 5 Agustus, Sugiyartanto memberikan repons yang mengejutkan. Dia mengatakan ada yang tidak beres dengan sertifikat tersebut. Sayangnya dia tidak merincikan apa yang tidak beres. Apakah bukan dia yang tanda tangan atau seperti apa.

Siapa sebenarnya pemilik alat AMP yang lokasinya berdekatan dengan kantor kejaksaan Tanah Bumbu itu? Rata-rata warga di sana mengatakan, alat tersebut adalah milik pengusaha asal Tanah Bumbu bernama Haji Tare.

Anak Haji Tare, Norhaida yang bekerja sebagai anggota DPRD Kotabaru di awal Agustus tadi, mengatakan kalau alat tersebut sudah dijual. Kepada siapa dijual dan berapa hargaya, serta kapan dijual dia mengaku tidak tahu. Sementara itu, dia mengatakan ayahnya belum bisa menerima wartawan karena dalam kondisi kurang sehat.

Warga di Tanah Bumbu mengatakan, alat tersebut sepengetahuan publik terakhir beroperasi pada tahun 2008 tadi. “Mungkin itu alasan kenapa panitia tidak mau ungkap ke publik ya di mana lokasi alat awalnya. Malah jaksa yang kasih tahu kan posisinya,” kata Asmi warga Kotabaru.

Sayangnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air terkesan enggan memberikan keterangan. Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, ketika coba diminta keterangan pada Jumat (10/8) tadi, tidak menggubris wartawan. Menurut keterangan Agung sebelumnya, Suprapti Tri Astuti sering berkoordinasi dengan dirinya terkait proyek jalan di Kotabaru yang didampingi Tim TP4D.


Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru

Hingga Rabu (5/8) tadi, saat wartawan mencoba mendapatkan keterangan dari Bina Marga dan Sumber Daya Air, baik Kepala Dinas Johan Ariffin atau Suprapti tidak berada di tempat.

Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada ketarangan terbaru dari Kejari Kotabaru terkait keabsahan dokumen pemenang lelang Jalan Pelajau Baru – Pantai. Sayang sampai sekarang, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari BBPJN XI Banjarmasin. Begitu juga dengan PT Boga Jaya Tirta Marga, dan PT Liman Jaya wartawan belum mendapatkan keterangan dari perusahaan. (JB)



Space Iklan

Tags :

bm
Admin

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar