Hak Keuangan Mahfud Dkk Bisa Untuk THR 10.000 Guru Honorer

Guru mengajar di kelas | Ilustrasi | Foto dailymail

JurnalBanua - Jika andai kata, anggaran hak keuangan Dewan Pengurus dan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dijadikan untuk THR guru honor, maka sedikitnya 10.019 guru honor akan dapat THR.

Angka itu didapat JurnalBanua melalui besaran hak keuangan BPIP yang tertulis di Perpres 42 Tahun 2018.

Bagaimana sebenarnya Perpres mengatur hak keuangan anggota dewan BPIP Mahfud MD dan lainnya itu? Di pasal 3 disebutkan, pengarah, kepala dan deputi yang diangkat melalui Perpres 54 Tahun 2017, diberikan hak keuangan sejak mereka diangkat, sampai dengan berlakunya Perpres 7 Tahun 2018.

Artinya: hak keuangan diberikan sejak Mahfud dan kawan-kawan dilantik jadi pengarah UKP PIP tanggal 7 Juni 2017. Istilahnya dirapel.

Itu dikuatkan dengan dua lampiran pada Perpres 42 Tahun 2018. Lampiran pertama merupakan daftar nilai hak keuangan BPIP. Dan lampiran ke dua daftar hak keuangan UKP PIP.

Berikut perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:

BPIP
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000

UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000

Di sini JurnalBanua hanya menghitung total hak keuangan Dewan Pengarah (Pengarah) dan Kepala. Dewan Pengarah jumlahnya 9 orang, satu ketua dan sisanya adalah anggota.

Kita hitung hak keuangan BPIP. Ketua Rp112,5 juta, anggota Rp100,8 juta kali delapan orang Rp806,4 juta, Kepala BPIP Rp76,5 juta. Total hak keuangan per bulan Rp995,4 juta.

Berdasarkan Perpres 7 Tahun 2018, mereka bertugas sejak 28 Februari 2018. Jadi pada 28 Juni nanti ada empat bulan hak keuangan. Rp995,4 juta kali 4, total anggaran hak keuangan Rp3,981 Miliar.

Sebelum jadi BPIP lembaga mereka bernama UKP PIP. Ini dilantik tanggal 7 Juni 2017. Sekarang kita hitung hak keuangan UKP PIP, karena angkanya ada di lampiran Perpres 42 Tahun 2018.

Pengarah Rp76,5 juta kali 9 orang, total Rp688,5 juta. Kepala Rp66,3 juta, jadi total anggaran pengarah dan kepala Rp754,8 juta. Tarik kata saja, hak keuangan dari 7 Juni 2017 ke 7 Februari 2018, maka Rp754,8 juta kali 8 bulan, totalnya Rp6,038 Miliar.

Maka total hak keuangan BPIP tambah UKP PIP sebesar Rp10,019 Miliar. Andai kata angka ini dijadikan THR guru honor per orang Rp1 juta, maka THR bisa dibagi kepada 10.019 orang guru.

Apakah hanya angka Rp10,019 Miliar? Masih di Perpres 42 Tahun 2018. Pasal 1 menyebut BPIP mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 2 mengatur hak keuangan BPIP, dan Pasal 3 mengatur hak keuangan saat masih berbentuk Unit Kerja Presiden. Sementara Pasal 4 mengatur mengenai fasilitas lainnya, yang akan diberikan dalam bentuk perjalanan dinas. (JurnalBanua)

Baca juga: Kronologi Lengkap Kisruh Gaji BPIP, Ada Nama Luhut, Din Syamsuddin dan Syafii Maarif


Space Iklan

Tags :

bm
Admin

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar