![]() |
Rapat gabungan komisi di DPRD Batola. (FOTO:IST) |
JURNALBANUA.COM, MARABAHAN – Rencana pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dalam rapat gabungan komisi yang digelar Rabu (21/5/2025) sore, dewan memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi.
PT Desa merupakan inisiasi Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, yang sebelumnya telah diperkenalkan kepada para kepala desa.
Tujuannya yakni mendorong BUMDes menjadi motor utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan perangkat desa.
Namun, langkah ini dinilai minim sosialisasi dan belum dibarengi kesiapan di tingkat desa. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa, termasuk skema penyertaan modal Rp200 juta dari Dana Desa dan aspek legalitasnya.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak menolak inovasi, tapi harus jelas dasar hukumnya dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Suparman dari Komisi III.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono bersama dua wakil ketua, dan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dari pemaparan DPMD, diketahui bahwa pendirian PT Desa merujuk pada UU Cipta Kerja, PP tentang BUMDes, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Namun DPRD menyarankan agar penguatan hukum dilakukan melalui peraturan daerah (Perda), mengingat pentingnya program ini.
PT Mutiara Barito Jadi Mitra Usaha
Pengelolaan PT Desa nantinya akan melibatkan PT Mutiara Barito Kuala Satu, sebagai mitra konsorsium dalam menjalankan usaha angkutan batu bara, distribusi pupuk, dan jual beli gabah.
Namun keterlibatan perusahaan ini justru memunculkan pertanyaan baru.
DPRD menyoroti posisi PT Mutiara Barito dalam struktur program, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Dewan juga meminta agar legal opinion dari Kejari Batola dilibatkan sebagai bentuk kehati-hatian hukum.(saa/jb)


Posting Komentar