Komis I Minta Bunyi Sarang Walet Tidak Ganggu Warga

Sarang burung walet | Foto: Internet

JURNALBANUA.COM, KOTABARU - Ketua Komis I DPRD Edriansyah meminta semua pelaku usaha sarang burung walet melengkapi perizinan mereka. Utamanya membatasi bunyi pemanggil agar tidak mengganggu warga sekitar.

Hal itu ditegaskan Edriansyah usai memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan LSM Formula, Camat dan Lurah Baharu Selatan, Senin (7/9) tadi.

"Ada sekitar 4.000 pelaku usaha sarang walet di Kotabaru, hanya sekira 10 persen yang mempunyai izin," kata Edriansyah.

Hal itu tegasnya sangat memprihatinkan. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No26 tahun 2019, setiap pelaku usaha sarang walet harus mengantongi izin.

Ia pun menekankan, perizinan itu dibuat untuj mengatur semua hak-hak warga Kabupaten Kotabaru. Sehingga, tidak ada yang merasa dilanggar hak nya dengan adanya usaha sarang burung.

"Syarat-syarat itu dibuat kan untuk memudahkan semua. Jadi sistematis. Tidak ada yang saling bertabrakan," tegasnya.

Namu lanjut politikus Hanura ini, munculnya keluhan masyarakat atas usaha walet karena bisingnya suara, merupakan salah satu akibat dari tidak tertibnya dalam pengelolaan usaha, termasuk polusi suara, limbah dan dampak sosial lainnya.

Seharusnya pelaku usaha walet memahami bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan, salah satunya pengaturan suara bunyi-bunyian walet tidak melebihi dari 55 desibel yang dapat menganggu pendengaran manusia.

“kami meminta kepada asosiasi sarang walet di Kotabaru untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha walet untuk mentaati aturan atas usahanya itu. Termasuk perizinan dan pengelolaan teknis sarang yang tidak menganggu warga sekitar," harap Edrian.

Selain itu, ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas hearing tersebut, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan mengundang instansi terkait guna merumuskan kebijakan sebagai solusi atas dinamika yang berkembang di masyarakat sebagaimana yang dikeluhkan warga melalui LSM Formula. (shd/jb)


Space Iklan

Tags :

bm
Jurnal Banua

Situs pemberitaan online Jurnal Banua telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham RI. Semua produk pemberitaan diolah melalui proses jurnalistik yang profesional dan bertanggungjawab.

Posting Komentar